Kemendagri Terbitkan Perpanjangan 2 Inmendagri PPKM

0

Pelita.Online – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan dua instruksi menteri dalam negeri (inmendagri) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Selasa (18/1/2022). Regulasi ini diterbitkan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rapat Kabinet Terbatas, Minggu (16/1/2022).

Adapun dua regulasi itu, yakni Inmendagri Nomor 3 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, mengatakan, terbitnya Inmendagri ini merupakan bentuk mitigasi yang dilakukan pemerintah.

Selain itu juga dalam rangka meningkatkan kesiapan dan kewaspadaan dini pemerintah daerah dalam menghadapi potensi peningkatan kasus masyarakat terhadap penularan Covid-19, terutama varian Omicron.

“Dua Inmendagri ini merupakan panduan bagi daerah untuk lebih tanggap dan waspada serta melakukan langkah antisipasi yang ditindaklanjuti dengan kebijakan di daerah, sehingga respons daerah untuk menekan jumlah kasus terpapar dapat dilakukan lebih terukur,” kata Safrizal.

Safrizal mengatakan pascalibur Nataru, kasus harian Covid-19 varian Omicron di Indonesia saat ini terus meningkat. Mencermati gelombang Covid-19 varian Omicron di negara lain, katanya, bukan tidak mungkin hal yang sama terjadi di Indonesia. Berdasarkan data yang ada, varian Omicron diprediksi dapat mencapai puncaknya pada pertengahan Februari hingga awal Maret 2022.

Beberapa perubahan pada Inmendagri 3/2022 dan Inmendagri 4/2022 ini antara lain, sebagai berikut:

1. Perubahan level daerah pada Inmendagri 3/2022:
– Level 1 sebanyak 47 daerah yang sebelumnya 29 daerah.
– Level 2 sebanyak 80 daerah yang sebelumnya 95 daerah.
– Level 3 sebanyak 1 daerah yang sebelumnya 4 daerah.

2. Perubahan level daerah pada Inmendagri 4/2022:
– Level 1 sebanyak 238 daerah yang sebelumnya 226 daerah.
– Level 2 sebanyak 138 daerah yang sebelumnya 149 daerah.
– Level 3 sebanyak 10 daerah yang sebelumnya 11 daerah.

“Perubahan level tersebut berdasarkan asesmen testing, tracing, dan treatment (3T) yang terbatas serta cakupan vaskinasi baik dosis pertama maupun dosis kedua serta aglomerasi wilayah juga menjadi pertimbangan dalam penentuan level asesmen daerah,” kata Safrizal.

Substansi lain yang mengalami perubahan pada Inmendagri PPKM di Wilayah Jawa dan Bali, yakni untuk hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga dan kebugaran pada semua levelnya hanya menerapkan kategori hijau pada aplikasi peduliLindungi yang diperbolehkan masuk. Namun, terdapat pengecualian bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sebelumnya, pada Inmendagri 1/2022, level kuning dan hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang dapat diperbolehkan masuk. Sementara, untuk tempat wisata, fasilitas olah raga dan kebugaran hanya mewajibkan penggunaan peduliLindungi.

Adapun untuk Inmendagri 4/2022 tidak mengalami perubahan pada substansi pengaturan, kecuali pada level asesmen daerah dan masa pemberlakuannya.

Dari sisi pemberlakuan kebijakan, Safrizal mengatakan perubahan masa berlaku Inmendagri Jawa Bali berlaku 1 minggu mulai dari 18-24 Januari 2022. Adapun Inmendagri Luar Jawa dan Bali berlaku selama dua minggu, yakni mulai 18-31 Januari 2022.

sumber : Beritasatu.com

LEAVE A REPLY