Kemenkumham: Sebagian Besar Parpol Berbadan Hukum tak Aktif

0
Elektabilitas Partai Pekerja melintas berlatar belakang logo partai politik di Jakarta, Rabu (12/2). Lembaga Survey Jakarta merilis, Partai Nasional cenderung stabil elektabilitasnya, dibandingkan partai Islam yang menurun akibat kasus korupsi yang menjerat beberapa kadernya.

Pelita. Online – Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Baroto, mengatakan, saat ini ada 74 partai politik (parpol) yang berbadan hukum terdata oleh pihaknya. Namun, 48 di antaranya sudah tidak aktif.

“Tidak aktif ini macam-macam yang kami temui, ada yang bahkan pengurusnya sudah pindah ke partai lain,” ujar Baroto dalam sebuah diskusi daring, Rabu (4/8).

Dari 48 partai yang tidak aktif itu, bahkan beberapa di antaranya ada yang sudah tak lagi memiliki kantor sekretariat. Namun, partai-partai yang tidak aktif tersebut bukan berarti sudah dinyatakan bubar oleh Kemenkumham.

“Persoalannya bahwa dia sudah menjadi badan hukum, mekanisme untuk membubarkan partai politik ini harus melalui Mahkamah Konstitusi,” ujar Baroto.

 Namun, hal tersebut juga dapat menimbulkan persoalan tersendiri karena partai-partai yang tidak aktif tersebut dapat tiba-tiba dimunculkan kembali oleh seseorang. Hal itu berpotensi menimbulkan permasalahan di internal partai tersebut, salah satunya mengenai kepengurusan.

“Posisi demikian (aktif kembali) berpotensi tidak demikian, karena ada partai yang instan, kemudian juga secara internal juga tidak cukup bagus,” ujar Baroto.

Adapun dari 74 partai yang sudah berbadan hukum, 22 di antaranya aktif secara administrasi dalam lima tahun ke belakang, sedangkan empat di antaranya akan habis masa kepengurusan tahun 2020-nya.

“(Sebanyak) 22 partai aktif secara administratif, mereka melakukan munas, mereka melakukan perubahan dan dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Apalagi partai-partai besar yang memang punya perwakilan di DPR,” ujar Baroto.

sumber : republika.co.id

LEAVE A REPLY