Kemensos Disarankan Libatkan Kominfo Bentuk Tim Khusus Pengawasan PUB

0

pelita.online – Kementerian Sosial (Kemensos) disarankan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam pembentukan tim khusus pengawasan pengumpulan uang dan barang (PUB). Usulan itu disampaikan Penyidik TP Madya TK III Bareskrim Polri Kombes Eka Mulyana. Pasalnya, media sosial juga dipakai sebagai sarana promosi oleh lembaga amal yang diduga melakukan penyelewengan seperti Aksi Cepat Tanggap (ACT). “Selain ACT itu menyerap dana CSR (corporate social responsibility), juga di lapangan mereka melakukan sosialisasi, dan amplifikasi terkait dengan operasionalnya dengan menggunakan media sosial,” papar Eka dalam konferensi pers bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini di kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022).

Eka mengungkapkan, dalam materi promosi di media sosial, ACT turut menggunakan izin yang diberikan oleh Kemensos. Padahal, hanya ada satu rekening atas nama ACT yang terdaftar di Kemensos. “Ternyata yang diamplifikasi itu atas nama ACT tapi rekeningnya macam-macam. Sampai ratusan kalau kami hitung,” katanya. Maka dari itu, Eka meminta Kemensos menggandeng Kominfo agar bisa menurunkan materi promosi di media sosial yang tak sesuai izin. “Nanti Kominfo bisa juga langsung melaksanakan giat take down terhadap izin atau pun rekening-rekening lain yang tidak terdaftar di Kemensos,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini tengah menyiapkan tim khusus untuk mengevaluasi dan mengawasi regulasi dan izin terkait PUB. Ia menyampaikan tim khusus ditargetkan terbentuk akhir Agustus.

Tim khusus itu bakal bekerja sama dengan sejumlah pihak, seperti Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Di sisi lain, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana oleh lembaga filantropis ACT.

Keempatnya adalah Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain dan Novariadi Imam Akbari. Ahyudin merupakan pendiri sekaligus Presiden ACT tahun 2005-2019, Ibnu Khajar adalah Presiden ACT 2019 sampai saat ini. Kemudian Hariyana menjabat sebagai pengawas ACT tahun 2019 sedangkan Novariadi adalah Ketua Pembina ACT. Diduga para tersangka menyelewengkan uang donasi untuk kepentingan pribadi, termasuk memotong 20-30 persen dana donasi yang terkumpul.

Sumber : Kompas.com

LEAVE A REPLY