Kepergok Todong Sejoli di Jembatan Ampera, Seorang Pria Dibekuk Polisi

0

Pelita.online – Polisi mengungkap aksi begal yang terjadi Jembatan Ampera, Palembang. Sepasang kekasih yang tengah berkencan di jembatan tersebut menjadi korban.

Pembegalan itu terjadi pada Minggu (25/4) pukul 19.30 WIB. Pelaku menodongkan senjata kepada korban Asri (25) yang tengah berkencan bersama pacarnya di Jembatan Ampera.

“Pelaku bersama rekannya JO (30) mendatangi korban AS yang tengah berkencan di TKP. Keduanya meminta uang, korban tidak memberi lalu kedua pelaku langsung menodongkan sajam ke arah dada korban,” Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Christoper Panjaitan, Senin (26/4/2021).

Karena merasa takut, korban pun pasrah lalu memberikan dompet dan ponselnya. Selain itu, pelaku juga merampas tas milik pacar korban.

“Karena takut di todongkan sajam oleh kedua pelaku korban dan pacarnya pasrah menyerah barang berharga milik keduanya,” ucap Christoper.

Korban pun lalu berteriak meminta tolong. Polisi yang tengah berpatroli pun langung menindaklanjuti.

“Saat Heri Gondrong Cs sedang berpatroli, anggota mendengar teriakan orang meminta tolong lalu angota mendekati teriakan tersebut. Ternyata orang berteriak meminta tolong tersebut merupakan korban begal atay pencurian dengan kekerasan,” ujar Christoper.

Christoper menyebut pelaku pembegalan itu berjumlah 2 orang. Satu pelaku bernama Servi Sulingga (42) ditangkap. Servi ditangkap dengan dikenakan tembakan karena melawan petugas.

“Karena anggota kita saat itu dalam posisi terancam pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur,” ujarnya.

Saat diinterogasi, pelaku Servi mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara menodongkan senjata tajam ke arah korban dan mengambil barang milik korban.

“Kepada anggota kita pelaku mengakui perbuatannya bersama satu rekannya yang masih kita buru. Tersangka kemudian diberikan tindakan medis dan diamankan di Mapolda guna pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Selain menangkap pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau dan 2 buah tas.

“Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” jelas Christoper.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY