Ketua RT Riang: Pelanggaran Ruko Belum Selesai, Sampai Kapan Pun, Saya Tetap Berjuang

0

pelita.online – Ketua RT 011/RW 03, Riang Prasetya memastikan bakal tetap berjuang meski telah menulis surat terbuka berisi perdamaian kepada para pemilik ruko pada Rabu (31/5/2023). Menurut dia, permasalahan deretan ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara belum juga selesai. “Pelanggaran ruko belum selesai, pelanggaran ruko tetap harus ditertibkan. Sampai kapan pun, saya tetap berjuang,” kata Riang saat dikonfirmasi pada Jumat (2/6/2023).

Riang meminta agar para pelaksana eksekusi penerbitan area bangunan ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, agar tetap membongkarnya. “Karena jelas, bangunan tersebut telah melanggar batas GSB,” tuturnya. Dalam surat terbuka yang dibuatnya, Riang menyampaikan permintaan maaf kepada para pemilik ruko Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan. “Bahwa bilamana ada tindakan yang mungkin kurang berkenan, atau ada khilaf kata dan tutur bahasa saya yang menyinggung saudara-saudari, maka dengan segala kerendahan hati, saya mohon kiranya dibukakan pintu maaf,” tulis Riang, dikutip Kompas.com pada Rabu (31/5/2023). Riang menyampaikan, ia tidak bermaksud untuk bermusuhan dengan para pemilik ruko dan pengusaha.

Segala hal yang ia lakukan berkaitan dengan permasalahan ruko caplok bahu jalan dan saluran air di lingkungannya menjadi tugasnya sebagai Ketua RT. “Apa yang saya lakukan hanya melaksanakan fungsi saya selaku Ketua RT,” ujar Riang.

“Yang saya lakukan murni karena kepedulian saya kepada lingkungan RT 011/RW 03,” imbuh dia. Selain menyampaikan permintaan maaf, Riang berpesan kepada para pemilik maupun pegawai ruko agar tidak melakukan aksi demonstrasi lagi “Pada hari ini, saya selaku Ketua RT 011/RW 03 Kelurahan Pluit meminta dengan sangat agar tidak ada lagi demo-demo yang ditujukan kepada saya selaku pribadi ataupun selaku Ketua RT 011/RW 03 Kelurahan Pluit,” tulis Riang.

Kemudian, Riang meminta pemilik atau penyewa ruko sadar bahwa mereka telah bersalah dengan mencaplok saluran air dan bahu jalan yang pada akhirnya ditindak oleh Satpol PP. Dalam surat terbukanya, Riang juga mempersilakan pemilik atau penghuni ruko melayangkan gugatan secara perdata ke pengadilan apabila masih belum sadar atas kesalahannya. “Saya persilakan saudara-saudari dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Saya mengimbau kepada pemilik/penghuni ruko tidak melakukan pembangunan di luar batas luas area lahan yang tertera dalam sertifikat dan tidak membangun di luar ketentuan yang tertulis dalam IMB,” tegas Riang.

sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY