KIP Kuliah Merdeka Jadi Langkah Pemerintah Wujudkan SDM Unggul

0

Pelita.online – Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus menekankan pentingnya pembangunan SDM unggul guna mewujudkan Indonesia Emas 2045. Akses terhadap pendidikan tinggi adalah kunci untuk pembangunan SDM unggul. Namun, tidak semua masyarakat memiliki akses terhadap pendidikan tinggi karena keterbatasan ekonomi.

Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) meluncurkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka. Dalam program ini, Kemdikbud telah meningkatkan besaran bantuan biaya pendidikan yang jauh lebih tinggi dari sebelumnya.

Menurut Mendikbud Nadiem Makarim, KIP Kuliah Merdeka adalah wujud komitmen Kemdikbud dalam memberikan akses pendidikan tinggi yang merata, berkualitas, dan berkesinambungan.

“Ini adalah kebijakan yang akan mewujudkan bukan hanya keadilan sosial. Namun, mobilitas sosial yang lebih tinggi sehingga anak yang berprestasi tapi kurang mampu bisa mencapai mimpi setinggi-tingginya,” kata Nadiem dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode 9: KIP Kuliah Merdeka secara virtual, Jumat (26/3/2021).

Tahun ini, pemerintah mengalokasikan sebesar Rp 2,5 triliun untuk KIP Kuliah. Ini adalah peningkatan yang signifikan dari tahun sebelumnya yang berkisar Rp 1,3 triliun.

“Dengan demikian, kami berharap KIP Kuliah semakin memerdekakan calon mahasiswa untuk meraih mimpinya,” ungkap Nadiem.

Adapun perubahan skema ini berlaku bagi mahasiswa baru yang menerima KIP Kuliah di tahun ini. KIP Kuliah akan diberikan kepada 200.000 mahasiswa baru pada perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) di bawah naungan Kemdikbud. Biaya pendidikan yang diterima juga akan disesuaikan dengan prodi masing-masing.

“Untuk prodi berakreditasi A, mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka ini akan bisa mendapatkan maksimal Rp 12 juta. Kemudian, prodi berakreditasi B bisa mendapatkan maksimal Rp 4 juta. Dan prodi terakreditasi C bisa mendapatkan maksimal Rp 2,4 juta,” terang Mendikbud.

Berbeda dari tahun sebelumnya, biaya hidup bagi penerima KIP Kuliah Tahun 2021 juga disesuaikan dengan indeks harga daerah. Indeks ini disesuaikan dengan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2019.

“Besaran biaya hidup yang diterima mahasiswa pemegang KIP Kuliah Merdeka ini dibagi ke dalam lima klaster daerah. Klaster pertama sebesar Rp 800.000, klaster kedua sebesar Rp 950.000, klaster ketiga sebesar Rp1,1 juta. Sedangkan untuk klaster keempat sebesar Rp1.250.000, dan klaster kelima sebesar Rp1,4 juta,” tutup Nadiem.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY