KKP lepasliarkan puluhan ribu benih lobster di Banyuwangi

0

Pelita.online – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar melepasliarkan 21.000 benih bening lobster (BBL) hasil sitaan di Kawasan Konservasi Perairan Bangsring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, awal Mei.

Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Tb Haeru Rahayu dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu, menyatakan bahwa BBL itu merupakan hasil sitaan dari rencana penyelundupan ekspor yang diungkap oleh petugas.

Terkuaknya rencana ekspor BBL ini berawal dari informasi yang diperoleh Unit Reserse Mobil (Resmob) mengenai peredaran BBL yang akan diekspor ke luar negeri pada 30 April 2021.

Mendapati hal tersebut, Tim Resmob Bersama Tim Satgas Benur/BBL Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan oknum yang diduga sedang mengangkut atau membawa BBL di jalan raya masuk Dusun Barurejo, Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi saat melintas dan akan menujuTangerang.

Tb Haeru Rahayu menjelaskan bahwa KKP melalui Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut terus berupaya melakukan sosialisasi untuk menghindari kejadian serupa serta mencegah benih-benih lobster ini diselundupkan ke luar negeri.

“Benih lobster bila dapat dibudidayakan dan dibesarkan di dalam negeri, maka harga jualnya akan tinggi dan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat nelayan dan pembudi daya,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala BPSPL Denpasar, Permana Yudiarso menambahkan bahwa pelepasliaran benih lobster sebaiknya dilakukan dalam kawasan konservasi perairan yang dikelola baik daerah maupun pusat.

Permana menuturkan mengingat lokasi benih lobster ini berada di wilayah Banyuwangi serta mempertimbangan agar benih lobster tidak stres dan mati jika dilepasliarkan secepatnya di alam liar, maka lokasi kawasan konservasi yang terdekat berada di Perairan Bangsring, Banyuwangi menjadi pilihan terbaik.

Yudi mengungkapkan tujuan akhir pengiriman BBL tersebut adalah Vietnam. Berdasarkan penyelidikan dan perhitungan nilai ekonomi, diketahui penggagalan ini berhasil menyelamatkan kekayaan negara sebesar Rp1,5 miliar.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengingatkan bahwa benur lobster sudah dilarang untuk diekspor.

Di bawah komando Menteri Trenggono, KKP bertekad memperkuat budi daya lobster dalam negeri dan ekspor lobster jika sudah mencapai ukuran konsumsi.

 

Sumber : antaranews.com

LEAVE A REPLY