Komisi I: Fit and Proper Test Andika Diputuskan Hari Ini

0

Pelita.Online – DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) pengganti Panglima TNI dari pemerintah. Komisi I DPR RI berencana menggelar rapat internal terkait jadwal uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon Panglima TNI pukul 14.00 hari ini, Kamis (4/11).

“Rapat internal yang diikuti seluruh anggota komisi I akan memutuskan kapan Fit and Proper diadakan,” kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid kepada wartawan, Rabu (3/11).

Meutya menyebut, Komisi I masih menunggu surat penugasan dari Bamus. Hingga Rabu (3/11) sore, Komisi I belum menerima surat penugasan dari Bamus.

“Jadi kami masih menunggu,” ujarnya.

Meutya menuturkan dalam proses pemilihan Panglima TNI, DPR punya  waktu untuk melakukan verifikasi dokumen calon Panglima serta kemungkinan verifikasi aktual sebagai bagian dari fit and proper test. “Semangat Komisi I tentu lebih cepat lebih baik, dengan memperhatikan semua tahapan yang perlu dilalui secara lengkap,” tutur politikus Partai Golkar tersebut.

Sementara itu Komisi I menyambut baik terkait diusulkannya nama Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI oleh Presiden Jokowi. Meutya menilai Jenderal Andika memiliki profesionalitas dan integritas yang baik untuk menjadi Panglima TNI.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan DPR akan menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) pada Kamis (4/11) besok dan Jumat (5/11). “Begitu Surpres diterima hari ini, Badan Musyawarah DPR langsung menggelar rapat dan menjadwalkan fit and proper test calon Panglima TNI besok (Kamis) sampai dengan Jumat,” kata Puan Rabu (3/11)

Puan mengungkapkan, hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI yang dilakukan Komisi I akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 8 November 2021. Puan mengatakan, hal tersebut diputuskan dalam Bamus.

“Jadi dalam 5 hari ke depan sudah ada keputusan DPR untuk calon Panglima TNI,” ujarnya.

Puan menuturkan, sesuai UU TNI, persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 (dua puluh) hari, tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR RI. “Jadi kalau prosesnya bisa lebih cepat, tentu lebih baik,” tuturnya.

sumber : republika.co.id

LEAVE A REPLY