Komisi IX Dorong Penelitian Racikan Air Kelapa yang Viral Sembuhkan COVID

0

Pelita.online – Seorang prajurit TNI di Malang viral sembuh COVID-19 setelah tiga hari minum racikan air kelapa. Komisi IX DPR RI menilai perlu ada penelitian lanjutan dari BPOM hingga kampus soal racikan air kelapa itu.

“Perlu penelitian lebih lanjut,” kata Wakil Ketua Komisi IX Melki Laka Lena kepada wartawan, Senin (17/5/2021).

“TNI bersama BPOM dan peneliti dari kampus atau lembaga yang lagi berfokus menangani COVID-19,” tambahnya.

Menurut Melki, penanganan COVID-19 sejauh ini berkembang secara dinamis. Termasuk, kata Melki, soal obat yang digunakan agar bisa sembuh dari COVID-19.

“Perkembangan penanganan COVID selalu dinamis termasuk obat yang digunakan,” ujarnya.

Oleh sebab itu, jika ada racikan yang dianggap bisa menyembuhkan COVID-19, termasuk racikan air kelapa itu, diperlukan penelitian lebih lanjut. Lembaga yang menangani COVID-19 hingga kampus, menurut Melki, dapat mengambil peran.

“Apabila ada ramuan tradisional yang diduga dan berpotensi mengobati COVID-19, perlu ada penelitian lebih lanjut oleh lembaga yang berwenang BPOM atau kampus atau lembaga yang menangani COVID-19,” imbuhnya.

Seorang prajurit TNI sebelumnya sembuh dari COVID-19 setelah minum racikan air kelapa. Disebutkan, setelah satu jam meminum racikan ini, virus Corona hilang dan hasil rapid atau swab test akan negatif.

Namun ternyata isi pesan itu tak sepenuhnya tepat. Prajurit itu sembuh tiga hari setelah meminum racikan air kelapa itu. Racikan itu terdiri atas air kelapa muda, jeruk nipis, garam, dan madu.

Kapuskes TNI Mayjen Tugas Ratmono mengatakan akan meneliti racikan air kelapa si prajurit. “Tentunya selama itu ada suatu hal-hal yang arahnya adalah bagaimana bisa memberikan efek terapi dan lain sebagainya, tentunya pasti dilakukan suatu pengecekan, penilaian, dan kalau memang ke arah baik, melakukan proposal untuk dilakukan penelitian,” ujar Mayjen Tugas saat ditemui di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (17/5).

Tugas menjelaskan penemuan apa pun yang bersifat pengobatan harus dilakukan sesuai dengan prosedur. Dia juga menyebut akan mendaftarkan temuan tersebut ke BPOM apabila terbukti benar.

“Kalau memang terbukti tentunya nanti akan ada didaftarkan dari BPOM dan BPOM tentunya akan memberikan rekomendasi izin edar dan sebagainya,” ucap dia.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY