Komisi XI: Literasi Digital Cara Efektif Lawan Pinjol Ilegal

0

Pelita.Online – Peningkatan literasi digital masyarakat dinilai menjadi cara paling efektif untuk menekan gurita pinjaman online (pinjol) ilegal. Sanksi hukum maupun regulasi bisa saja terus ketinggalan dan kalah cepat dengan kecanggihan para penyelenggara pinjol ilegal ini dalam menyelenggarakan operasi mereka.

“Tanpa adanya peningkatan literasi digital masyarakat secara signifikan, maka pinjol ilegal akan menjadi bom waktu bagi industri fintech. OJK memang harus bekerja keras dalam mengonsolidasikan stakeholder pengembangan ekonomi digital untuk menekan jeratan pinjol ilegal,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi dalam keterangannya, Rabu (13/10).

Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal disorot Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat memberikan keynote speech pada OJK Virtual Innovation Day 2021 di Istana Negara, Senin (11/10) lalu, Presiden Jokowi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar menjaga dan mengawasi penyelenggaraan fintech.

Fathan menilai, keprihatinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sesuatu yang wajar. Dia mengatakan, permintaan Presiden Jokowi perlu segera ditindaklanjuti agar ekosistem digitalisasi keuangan bisa menguntungkan masyarakat. Salah satu yang penting dan efektif untuk dilakukan, menurut Fathan, adalah dengan meningkatkan literasi digital.

“OJK perlu segera menindaklanjuti permintaan Presiden agar perkembangan digitalisasi keuangan yang begitu pesat dikawal sekaligus difasilitasi sehingga tumbuh sehat untuk perekonomian masyarakat kita. Salah satunya dengan mendorong peningkatan literasi digital masyarakat kita,” ujar Fathan.

Menurut Fathan, perkembangan pinjol ilegal akhir-akhir ini memang kian meresahkan masyarakat. Banyak kasus penyelenggara pinjol ilegal yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk menarik keuntungan sebesar-besarnya.

“Bunga tinggi dan denda besar diterapkan begitu saja saat masyarakat sudah terjerat kredit dari mereka. Mereka mengiming-imingi proses mudah dan tanpa jaminan dalam mencairkan pinjaman. Di sisi lain karena rendahnya literasi digital, masyarakat terkadang melakukan peminjaman tanpa membaca syarat dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ketua DPP PKB bidang Keuangan dan Perbankan ini mengungkapkan aspek literasi digital masyarakat Indonesia masih rendah, (skor 3,45 alias belum baik). Padahal, literasi digital menjadi prasyarat bertransaksi dengan ekonomi digital, baik fintech dan atau belanja daring.

“Akibatnya mereka tidak bisa membedakan mana Pinjol resmi yang terdaftar di OJK dan mana yang ilegal. Lalu mereka tidak paham bagaimana harus melindungi data pribadi mereka saat diminta penyelenggara pinjol ilegal. Padahal data pribadi tersebut harus dilindungi karena rawan disalahgunakan,” katanya.

Fathan menegaskan, pinjol merupakan fenomena yang tidak bisa dibendung. Pinjol merupakan bagian dari perkembangan ekonomi digital yang mengalami perkembangan pesat dalam beberapa tahun terakhir. Sayangnya, pinjol ilegal sebagai penumpang gelap ekonomi digital saat ini begitu mendominasi.

Data per Juli di OJK, pinjol resmi yang terdaftar hanya 124 perusahaan saja. Sedangkan pinjol ilegal, jumlahnya ribuan. “Bahkan, menurut Satgas Investasi, sampai dengan Juni 2021 mereka telah memblokir lebih dari 3.000 pinjol ilegal. Mayoritas yang menjerat dan memeras konsumen adalah pinjol ilegal,” katanya.

sumber : republika.co.id

LEAVE A REPLY