Komnas HAM: Label Teroris untuk KKB Tak Tepat, Jauh dari Jalan Damai

0

Pelita.online – Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua sebagai teroris. Komnas HAM pun menilai langkah ini justru semakin menjauhkan Papua dari perdamaian.

“Langkah ini tidak tepat, dan semoga tidak akan menimbulkan eskalasi kekerasan yang semakin tinggi, dan semakin menjauhkan agenda jalan damai,” kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, saat dihubungi, Kamis (29/4/2021).

Anam menilai seharusnya pemerintah lebih mengembangkan soft approach terkait persoalan KKB Papua. Menurutnya pendekatan dengan kekerasan justru akan menimbulkan kekerasan lainnya.

“Harusnya langkah diambil adalah mengembangkan soft appoarch, karena saat ini terbukti pendekatan dengan kekerasan hanya menimbulkan kekerasan berikutnya dan semakin terjual perdamaian di tanah Papua,” ucap Anam.

Anam pun mempertanyakan apakah pemerintah selama ini melakukan evaluasi terkait alasan masih terus terjadinya kekerasan di Papua terkait KKB. Menurutnya evaluasi itu harusnya jadi pijakan untuk membuat kebijakan baru.

“Selama ini apakah ada evaluasi kenapa masih terjadi kekerasan, baku tembak dan jatuhnya korban semakin banyak. Harusnya itu dievaluasi dan jadi bahan pijakan membuat kebijakan baru. Selain itu, semoga penetapan status ini tidak merugikan kepentingan strategis nasional Indonesia di dunia internasional,” ujarnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md mengumumkan sikap pemerintah terhadap sederet penyerangan KKB di Papua kepada masyarakat sipil dan TNI-Polri. Mahfud Md menegaskan pemerintah menyatakan KKB sebagai teroris.

“Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris. Ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018,” kata Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Kamis (29/4).

Mahfud kemudian menjelaskan definisi teroris berdasarkan undang-undang tersebut. Dia juga menjelaskan definisi terorisme dalam undang-undang.

“Di mana yang dikatakan teroris itu adalah siapa pun orang yang merencanakan menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme. Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional,” jelas Mahfud Md.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY