Komnas HAM Ungkap Kapan Istri Ferdy Sambo Akan Diperiksa: Gak Ada yang Istimewa

0

Pelita-Online Pengusutan kasus tewasnya Brigadir J masih dilakukan oleh tim khusus (timsus) Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo meminta masyarakat bersabar menunggu hasil kerja timsus.

“Semua bukti nanti akan disampaikan. Hasilnya secara komprehensif nanti akan kita sampaikan kepada teman-teman media,” sebut Dedi pada Senin, 8 Agustus 2022, dari PMJ News.

Dedi mengatakan, Timsus Polri masih memeriksa saksi dan menelaah kembali hasil laboratorium forensik. Namun, pemeriksaan tersebut belum dapat dijelaskan detail kepada awak media.

“Nanti kita akan sampaikan semua akan kita sampaikan. Mohon sabar dulu,” kata Dedi.

Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri memeriksa 25 orang personel Polri yang melanggar prosedur dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari 25 orang itu, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus. Salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari di Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk pemeriksaan.

Terkait kasus ini, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, anggotanya siap melakukan pemeriksaan terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.

Hal itu berkenaan dengan pengaduan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.

Meskipun demikian, Komisi HAM tetap menunggu perawatan psikologis terhadap Putri selesai.

“Setelah dia selesai semua perawatan psikologis medisnya dan dinyatakan sudah mampu diperiksa, kita periksa. Jadi nggak ada yang istimewa, standar HAM,” ujar Taufan.

Taufan kembali menuturkan, standar HAM internasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), bahwa seseorang yang mengaku, apalagi sudah mengadukan kasusnya, mengalami pelecehan seksual, maka orang itu diasumsikan sebagai korban kekerasan seksual.

“Beda dengan tindak pidana umum lain, itu kekhususan dalam penanganan perkara tindak pidana kekerasan seksual,” sebutnya.

“Karena itu dia harus dihormati, hak didampingi penasihat hukum, hak mendapatkan perawatan psikologis segala macam,” tuturnya.

Pada Kamis, 4 Agustus 2022 Putri Candrawathi seharusnya menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri.

Namun, ia mangkir. Menurut penuturan kuasa hukumnya, Putri masih dalam keadaan terguncang dan trauma.***

Sumber : Pikiran-rakyat.com

LEAVE A REPLY