Konsumen Korban Pengembang Nakal di Batam Diusulkan Dapat Rusunawa

0

pelita.online – Kurang lebih 60 konsumen yang menjadi korban ulah nakal salah satu pengembang perumahan di Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yakni PT Megah Karya Nanjaya, diusulkan mendapat Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa). Sebab, lokasi perumahan berstatus kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, sehingga konsumen yang sudah membeli kavling dan membangun rumah terpaksa harus pindah.

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Kementerian ATR/BPN, Ariodillah Virgantara menyampaikan, sesuai peraturan, bangunan yang sudah berdiri tetap dibongkar, karena fungsi lahannya akan dipulihkan menjadi hutan kembali oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Sehingga mau tidak mau masyarakat yang telah membangun rumah harus digeser dari kawasan lahan hutan lindung tersebut,” jelasnya dalam keterangan resmi dikutip Selasa (23/05/2023).

Kendati begitu, Kementerian ATR/BPN sedang mencari solusi agar nasib masyarakat pembeli kavling dapat tertangani dengan baik.

“Rencananya, kami akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menyediakan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) untuk menampung pembeli kavling yang dirugikan,” terangnya. Agar kasus serupa tidak terulang, Arodillah mengingatkan masyarakat yang hendak membeli perumahan untuk memeriksa sertifikat tanah. Karena di dalam sertifikat terdapat unsur Right, Restriction, Responsibility (3R). “Rights merupakan hak yang diberikan oleh negara dan terdapat property right dan development right. Kemudian, restriction, batasan yang harus diikuti, dan responsibility, tanggung jawab pemilik tanah,” pungkasnya. Seperti diketahui, salah satu pengembang di Batam yakni PT Megah Karya Nanjaya terbukti memperjualbelikan kavling di kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai. Di mana satu kavling dengan perkiraan luasan sebesar 50 meter persegi–60 meter persegi dijual dengan harga antara Rp 10 juta-Rp 20 juta. Hal itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepri dan Undang-Undang (UU) Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Kementerian ATR/BPN pun menindak pengembang tersebut ke ranah hukum. Tersangka dan berkas perkaranya pun telah lengkap (P21), sehingga akan sidang dua minggu lagi.

sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY