Kooperatif, 2 Tersangka Berdendang Bergoyang Tak Ditahan

0

 

 

Pelita.Online –  Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus terjadinya insiden rusuh pada festival musik Berdendang Bergoyang. Dua tersangka tersebut yakni berinisial HA selaku penanggung jawab acara tersebut serta DP yang merupakan direktur perusahaan.

Hanya saja, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin menerangkan kedua tersangka tidak dilakukan penahanan. Salah satu alasannya karena para tersangka bersikap kooperatif.

“Tidak dilakukan penahanan. Selain (ancaman hukuman) di bawah lima tahun, karena kooperatif,” kata Komarudin saat dikonfirmasi, Sabtu (5/11/2022).

Kedua tersangka di kasus ini disangkakan melanggar Pasal 360 ayat 2 KUHP serta Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Terkait kasus ini, penyelenggara festival Berdendang Bergoyang diduga sengaja mencetak tiket dalam jumlah banyak. Polisi mengklaim jumlah tiket yang dicetak tidak sesuai dengan perkiraan jumlah penonton dalam proses pengajuan izin acara.

“Kalau dari yang kami temukan data-data terbaru memang ada kelalaian, termasuk juga ada kesengajaan karena sangat berbeda jauh dengan fakta surat permohonan yang diajukan. Terjual dari hasil onlinenya pun sangat berbeda jauh dengan yang diusulkan ke kami,” kata Komarudin kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).

Dari temuan teranyar, pihaknya mendapati tiket yang terjual mencapai 27.000 lembar. Seharusnya, saat proses pengajuan izin jumlah penontonnya disebut cuma sekitar 3.000 orang. Hal ini sangat disesalkan mantan Kapolres Metro Tangerang Kota tersebut.

Untuk diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat terpaksa menghentikan konser Berdendang Bergoyang di Istora Senayan pada Sabtu, 29 Oktober 2022 malam. Konser tersebut dihentikan sekitar pukul 22.10 WIB karena penonton yang membludak.

sumber : beritasatu.com

 

 

LEAVE A REPLY