KPK Laporkan Pegawainya yang Curi 1,9 Kg Emas ke Polisi

0
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersiap mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik lima orang Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 yaitu Artidjo Alkostar, Harjono, Syamsuddin Haris, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

Pelita.online – Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan, pimpinan KPK telah melaporkan salah seorang satgas lembaga antikorupsi bernisial IGA yang terbukti mencuri atau menggelapkan barang bukti emas seberat 1,9 kilogram ke kepolisian. Dewas sendiri telah menjatuhkan sanksi etik berat berupa pemberhentian secara tidak hormat atau pemecatan terhadap IGA atas tindakannya tersebut.

“Pimpinan KPK sudah memutuskan bahwa kasus ini dibawa ke ranah pidana dan telah dilaporkan ke pihak Polres Jakarta Selatan dan yang bersangkutan pun sudah diperiksa oleh penyidik polres beserta saksi dari sini,” kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Kamis (8/4/2021).

Tumpak mengatakan sidang etik di Dewas KPK yang menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan tidak menghapuskan tindak pidana yang telah dilakukan oleh IGA. Dewas, tegas Tumpak, tidak akan mencampuri proses hukum pidana yang dilakukan Polres Jakarta Selatan.

“Tapi karena ini sudah pidana, maka disampaikan ke Kepolisian dan karena ini merupakan pelanggaran etik maka disidangkan tadi putusannya oleh dewas etik jadi kami tidak campur soal pidana,” kata Tumpak.

Diketahui, Dewas KPK menjatuhkan hukuman sanksi etik berat berupa pemecatan terhadap salah satu seorang Satgas antikorupsi berinisial IGA. Sanksi berat ini dijatuhkan Dewas dalam persidangan lantaran IGA terbukti melakukan pencurian atau penggelapan barang bukti berupa emas seberat 1.900 gram atau 1,9 kilogram. Emas tersebut merupakan barang rampasan dari perkara korupsi yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Sebagian dari emas yang dicuri tersebut kemudian digadaikan IGA.

“Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman, berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat,” kata Tumpak.

Dikatakan Tumpak, IGA mencuri empat batang emas seberat 1.900 gram tersebut saat ditugaskan sebagai salah satu pengelola barang bukti hasil rampasan kasus korupsi. Pencurian ini dilakukan lantaran IGA terlilit utang akibat menjalankan bisnis yang tidak sehat. Sebagian dari Emas yang dicurinya kemudian digadai IGA untuk melunasi utangnya.

Sanksi pemecatan dijatuhkan Dewas karena perbuatan IGA telah melanggar kode etik, tidak jujur, dan menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi. Selain itu, perbuatan IGA berpotensi merugikan keuangan negara dan mencoreng wajah KPK yang selama ini dikenal menjaga integritas.

“Dan karena perbuatannya, menimbulkan dampak yang sangat merugikan, berpotensi terjadinya juga kerugian keuangan negara, dan berpotensi, bukan berpotensi tapi sudah terjadi bahwa citra KPK sebagai orang kenal sebagai integritas yang tinggi sudah ternodai oleh perbuatan yang bersangkutan,” kata Tumpak.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY