KPK Tahan Eks Wakil Ketua DPRD Tulungagung Suap ‘Ketok Palu’ APBD!

0

Pelita.Online – KPK menahan eks Wakil Ketua DPRD Tulungagung Imam Kambali di perkara suap ‘ketok palu’ pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung tahun 2015. Sebelumnya, Imam Kambali telah berstatus tersangka di perkara terebut.

Perkara ini berasal dari informasi dan fakta persidangan yang juga menjerat Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Supriyono selaku Ketua DPRD Tulungagung. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menjelaskan pihaknya telah melakukan penyelidikan. Kemudian, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka IK untuk 20 hari pertama,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jumat (19/8/2022).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Dua tersangka sebelumnya, yakni Agus Budiarto dan Adib Makarim, telah dilakukan penahanan oleh KPK.

“KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

– Adib Makarim selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung
– Agus Budiarto selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung
– Imam Kambali selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung

Adapun dalam perkara ini, ketiga tersangka yang menjabat Wakil Ketua DPRD Tulungagung merangkap Wakil Ketua Anggaran Periode 2014-2019 membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015. Karyoto menyebut saat itu terjadi ‘deadlock’ saat pembahasan dengan Supriyono pada 2014.

“Sekitar September 2014, Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupateng Tulungagung bersama dengan AM, AG, dan IK melakukan rapat pembahasan RAPBD TA 2015 di mana dalam pembahasan tersebut terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung,” kata Karyoto dalam konferensi pers, Rabu (3/8) lalu.

Akibat ‘deadlock’ itu, kata Karyoto, ketiganya bersama dengan Supriyono mengadakan pertemuan dengan perwakilan TAPD. Dalam pertemuan itu, KPK menduga AM, IK, AG, dan Supriyono meminta ‘uang ketok’ agar APBD itu disahkan.

“Diduga Supriyono, AM, AG, dan IM berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah ‘uang ketok palu’,” jelasnya.

Karyoto menduga ‘uang ketok palu’ yang diminta itu berjumlah Rp 1 miliar. Inisiatif itu disetujui Bupati Kabupaten Tulungagung Syahri Mulyo.

“Nominal permintaan ‘uang ketok palu’ yang diminta Supriyono, AM, AG, dan IK tersebut diduga senilai Rp 1 miliar dan selanjutnya perwakilan TAPD menyampaikan pada Syahri Mulyo selaku Bupati Kabupaten Tulungagung yang kemudian disetujui,” tutur Karyoto.

Selain ‘uang ketok palu’, KPK menduga para tersangka meminta tambahan uang jatah banggar yang nilainya disesuaikan dengan jabatan anggota DPRD. Uang itu diduga diberikan secara tunai di kantor DPRD Tulungagung dalam kurun 2014-2018.

“Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di kantor DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari tahun 2014 sampai tahun 2018,” jelas Karyoto.

Tak hanya itu, Imam Kambali selaku perwakilan Supriyono, Adib Makarim, dan Agus Budiarto diduga meminta sejumlah uang dari Syahri Mulyo. Salah satunya saat pengesahan APBD hingga penyusunan perubahan APBD.

“Diduga ada beberapa kegiatan yang diminta oleh IK sebagai perwakilan Supriyono, AM dan AG untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo, di antaranya pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD,” ujar Karyoto.

Dalam perkara itu, Karyoto menduga masing-masing tersangka menerima ‘uang ketok palu’ senilai Rp 230 juta.

“Para tersangka diduga masing-masing menerima ‘uang ketok palu’ sejumlah sekitar Rp 230 juta,” tutup Karyoto.

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY