KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi PTDI, Diduga Terima Uang Rp21,9 Miliar

0

Pelita.online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka baru kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia (PTDI) 2007 – 2017. Para tersangka, yaitu mantan Direktur Produksi PTDI Arie Wibowo, Direktur Utama (Dirut) PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata.

Ketiganya diduga menerima uang hasil korupsi sebesar Rp21,9 miliar. Masing-masing, Arie Wibowo menerima Rp9,1 miliar Didi Laksamana Rp10,8 miliar dan Ferry Santosa Subrata disinyalir Rp1,9 miliar.

“Ketiga tersangka ini diduga turut menerima aliran sejumlah dana dari hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2020).

Kasus ini berawal ketika Direksi PTDI 2007-2010 melaksanakan Rapat Dewan Direksi akhir2007. Rapat tersebut antara lain membahas dan menyetujui penggunaan mitra penjualan (keagenan) beserta besaran nilai imbalan mitra dalam rangka memberikan dana kepada pembeli PTDI atau end user untuk memperoleh proyek.

Rapat tersebut juga membahas pelaksanaan teknis kegiatan mitra penjualan dilakukan oleh direktorat terkait tanpa persetujuan BOD dengan dasar pemberian kuasa BOD kepada direktorat terkait. Kemudian juga, terkait persetujuan atau kesepakatan untuk menggunakan mitra penjualan sebagai cara untuk memperoleh dana khusus guna diberikan kepada end user dilanjutkan oleh Direksi periode 2010-2017.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY