KPU: Paslon Tidak Ikut Debat Akan Kena Sanksi

0

Pelita.online – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta semua Pasangan Calon (Paslon) yang bertarung pada Pilkada Serentak 2020 untuk mengikuti debat publik yang disiapkan KPU Daerah. Jika tidak mengikuti kegiatan tersebut, akan dikenakan sanksi dari KPU.

“Rakyat berhak tahu visi dan misi para Paslon. Debat publik adalah salah satu media yang disiapkan negara agar Paslon bisa menyampaikan visi dan misinya,” kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam diskusi virtual (webinar) bertema “Sosialisasi Debat Publik dan Iklan Kampanye” di Jakarta, Jumat (6/11/2020).

Ia menjelaskan sanksi yang diberikan berupa pengumuman secara terbuka dan disebarkan ke secara masif ke media dan masyarakat Paslon yang tidak mau ikut debat. Sanksi lain berupa penghentian sisa iklan kampanye yang dibiayai negara dan difasilitasi KPU.

“Kita belajar dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, ada yang secara sengaja tidak ikut. Dicari-cari alasan agar menghindar. Kita tegas untuk sekarang ini karena publik menunggu debat Paslon. Apalagi dengan adanya pandemi Covid 19,” jelas Raka.

Dia menyebut jika Paslon dalam keadaan sakit, harus ada bukti bahwa yang bersangkutan sedang sakit dengan menunjukkan surat keterangan dokter. Demikian juga jika sedang beribadah ke luar negeri agar ditunjukan bukti kuat atas kegiatan yang sedang dilakukan.

Menurutnya, KPU sudah mengeluarkan PKPU No 13 Tahun 2020 tentang aturan debat. Dalam PKPU tersebut, pelaksanaan debat harus mengikuti protokol kesehatan dengan peserta dibatasi.

“KPU Daerah menyesuaikan kondisi daerah masing-masing sesuai protokol kesehatan,” tegas Raka.

Dalam Pasal 59, Ayat 1 PKPU itu, dinyatakan debat diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, atau di tempat lainnya yang disiarkan secara langsung. Dalam Ayat 2 dinyatakan para peserta yang hadir. Pertama, hanya Paslon yang bertarung. Kedua, dua orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. Ketiga, empat orang Tim Kampanye Pasangan Calon. Keempat, tujuh atau lima orang anggota KPU Provinsi, atau lima orang anggota KPU Kabupaten/Kota.

“Semua wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” tutur Raka.

Dia menambahkan siaran debat publik dapat dilakukan secara tunda oleh Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta apabila siaran langsung tidak dapat dilakukan.

Sementara terkait materi debat, Raka menyebut beberapa hal. Pertama, berisikan visi dan misi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kedua, visi dan misi memajukan daerah. Ketiga, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah. Keempat, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional. Kemudian memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan.

“Materi debat juga memuat materi kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan dan pengendalian Covid 19,” tutup Raka.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY