Kripto Ambruk, Solana Cuma Dijual US$32,33 per Keping

0

Pelita Online – Mayoritas harga kripto melaju di zona merah, mulai dari solana (SOL) sampai ethereum (ETH) pada Selasa (30/8) pagi.
Mengutip coinmarket.com, solana jeblok hingga 0,81 persen dalam 1 jam terakhir. Kripto tersebut bertengger di level US$32,33 per keping.

Begitu juga dengan ethereum yang terkoreksi 0,58 persen dalam 1 jam terakhir dan 4,7 persen dalam sepekan terakhir. Kripto dengan nilai kapitalisasi pasar terbesar kedua itu berada di level US$1.544 per keping.

Kemudian, diikuti bitcoin (BTC) yang minus 0,24 persen dalam 1 jam terakhir menjadi US$20.248 per keping dan cardano (ADA) terkoreksi 0,26 persen dalam 1 jam terakhir ke level US$0,44 per keping.

Selain itu, ripple (XRP) melemah 0,15 persen dalam 1 jam terakhir dan dogecoin (DOGE) melemah 0,08 persen dalam 1 jam terakhir. Sementara, tether (USDT) stagnan di level US$1 per keping.

Tiga kripto lainnya tampak menguat pagi ini. USD coin (USDC) menguat 0,01 persen dalam 1 jam terakhir, binance coin (BNB) menguat 0,67 persen dalam 1 jam terakhir, dan binance USD (BUSD) menguat 0,03 persen dalam 1 jam terakhir.

Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY