Kronologi Petinggi Polri Diseret di Sengketa Rp11 T Blue Bird Group

0

Pelita.Online – Elliana Wibowo yang merupakan salah satu ahli waris pendiri Blue Bird buka suara soal langkahnya turut menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri ke PN Jakarta Selatan.
Melalui tim kuasa hukum dan advokasi pendiri Blue Bird Group, ia menyatakan menyeret petinggi polisi dalam sengketa saham perusahaan karena Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan atas kasus kekerasan fisik dan psikis (pengeroyokan dan/atau penganiayaan) yang ia alami  bersama dengan ibunya Alm Janti Wirjanto (Isteri dari Alm. Surjo Wibowo, salah satu pendiri Blue Bird).

Ia bercerita kejadian penganiayaan itu berawal dari dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Blue Bird pada 23 Mei 2000, yang berlangsung di Ruang Rapat Direksi, Gedung Pusat PT Blue Bird Taxi.

“Elliana dan Janti mendapatkan kekerasan fisik/pengeroyokan, dan intimidasi psikis yang dilakukan oleh Purnomo Prawiro, Komisaris Blue Bird Noni Sri Aryati Purnomo, Endang Purnomo, dan Indra Marki,” tulis kuasa hukumnya, salah satunya Roy Rening melalui sebuah pernyataan yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (2/8) kemarin.

Peristiwa kekerasan itu kemudian ia laporkan ke Polres Jakarta Selatan dengan Tanda Penerimaan Laporan No Pol 1172/935/K/V/2000/ RES JAKSEL tertanggal 25 Mei 2000. Penyidik Polres Jakarta Selatan telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

Dari proses itu, mereka akhirnya menetapkan tersangka. Penyidik Polres Jakarta Selatan juga telah melakukan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tetapi berkas kemudian dikembalikan oleh Kejaksaan kepada Penyidik Polres Jakarta Selatan melalui Surat Nomor B-78/P 1.13.3/E.2/08/2000 tanggal 4 Agustus 2000. Tapi setelahnya, kepolisian tidak menindaklanjuti petunjuk jaksa dan mengabaikan perkara yang dilaporkan tersebut.

Oleh karena itu, Elliana mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan dengan register No perkara 03/Pdi/Prap/2001/PN.Jak.Sel tertanggal 2 April 2001. Permohonan itu pada pokoknya memutuskan agar Polres Jakarta Selatan segera melimpahkan berkas perkara dalam Laporan Polisi No. Pol. 1172/935/KA//2000/Res,Jak.Sel., tertanggal 25 Mei 2000 kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta.

Namun, pada 4 Agustus 2000 terbit telegram dari Kadit Serse Polda Metro Jaya No Pol.TR/20/2001 Tanggal 4 Agustus 2000 yang pada pokoknya menyatakan menarik perkara dimaksud ke Polda Metro Jaya dengan alasan menjadi atensi pimpinan.

Berdasarkan penarikan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya, Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Ketetapan No : S.TAP/28/III/2001/Dit/Reserse tentang Penghentian Penyidikan (SP-3) terhadap Laporan Polisi No Pol :1172/935/K/V/2000/RES.Jaksel tanggal 25 Mei 2000 dengan alasan tidak cukup bukti.

“Hingga saat ini, Ibu Elliana Wibowo tidak mendapatkan keadilan atas peristiwa kekerasan fisik berupa pengeroyokan atau penganiayaan termasuk intimidasi secara psikis yang terjadi pada 23 Mei 2000,” tulis tim kuasa hukum.

Tim kuasa hukum juga menambahkan Elliana tengah memperjuangkan hak-haknya sebagai salah satu pemegang saham pendiri. Sejak awal 2013 hingga saat ini ia belum menerima dividen dari Blue Bird Group.

Sebelumnya, Blue Bird Group dan sejumlah pihak seperti Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran hingga mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri digugat ke PN Jakarta Selatan. Tak tanggung-tanggung, nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp11 triliun lebih.

Dilansir dari situs PN Jakarta selatan, gugatan itu terdaftar pada Senin 25 Juli 2022 dengan nomor perkara 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Elliana mengutus Davy Helkiah Radjawane sebagai kuasa hukumnya.

CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Komisaris Bluebird Group Holding Adrianto Djokosoetono, Bambang Hendarso Danuri, dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait gugatan ini. Namun, hingga berita diturunkan yang bersangkutan belum memberikan respons.

sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY