Kronologi PN Jakarta Pusat Putuskan Tunda Tahapan Pemilu

0

Pelita.online – Isu penundaan pemilu kembali berembus. Isu tersebut kini datang dari putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima agar KPU menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.
Putusan ini memicu reaksi luas dari pelbagai partai peserta pemilu, pemerintah, para pakar, hingga lembaga pengawas pemilu.

Pihak-pihak tersebut menolak dan mengkritik putusan tersebut. PN Jakarta Pusat dinilai tidak berwenang memutuskan penundaan pemilu.

Berikut kronologi lengkap putusan penundaan tahapan pemilu tersebut.

sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan ‘Memenuhi Syarat’ oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.

Selain itu, Partai Prima juga mengatakan KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotaannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Imbas dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang memengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia.

Oleh karena itu, Partai Prima meminta PN Jakarta Pusat menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Didaftarkan Desember, diputus Maret

Gugatan yang memiliki nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. itu didaftarkan Partai Prima pada 8 Desember 2022.

PN Jakarta Pusat mengeluarkan putusan pada 2 Maret 2023. Terdapat lima poin putusan tersebut.

Pada poin kelima, PN Jakarta Pusat menyatakan menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Apabila tahapan pemilu diperintahkan diulang dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan diucapkan 2 Maret 2023, maka artinya tahapan pemilu baru akan selesai pada 9 Juli 2025.

KPU ajukan banding

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya bakal mengajukan banding terkait putusan tersebut.

“KPU akan upaya hukum banding,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat dihubungi, Kamis (2/3).

Hasyim juga menyebut pihaknya akan tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal meski ada putusan itu.

“Kalau kami sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hukum, perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu 2024 ini,” jelas Hasyim dalam konferensi pers di Badung, Bali, Kamis (2/3) malam.

Dia menjelaskan tahapan dan jadwal Pemilu 2024 sudah dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) sebagai turunan dari UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Menurut Hasyim, putusan itu tidak menyasar pada PKPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024. Karenanya, ia menilai PKPU tahapan dan jadwal pemilu masih berlaku.

Tuai reaksi sana-sini
Putusan tersebut menuai reaksi sejumlah pihak, mulai dari partai politik, para ahli, menteri, hingga Presiden ke-6 RI.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan putusan PN Jakarta Pusat harus dilawan.

Ia mendukung KPU mengajukan banding atas putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan Partai Prima itu.

Sebut sudah ke Bawaslu dan PTUN
Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono menjelaskan Partai Prima telah memperjuangkan keadilan melalui gugatan ke sejumlah institusi seperti Bawaslu dan PTUN.

“Prima sudah memperjuangkan keadilan melalui gugatan ke pelbagai institusi seperti Bawaslu dan PTUN. Hasilnya, gugatan tersebut tidak diterima karena PTUN merasa tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan PRIMA,” jelas Agus.

Hal itu, kata dia, terjadi karena KPU membatasi hak politik Partai Prima sehingga mereka tidak memiliki legal standing di PTUN.

Lebih lanjut, Agus menyebut partainya telah mendesak agar tahapan proses pemilu dihentikan sementara dan KPU harus segera diaudit. Menurut Partai Prima, terdapat banyak masalah dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Beda reaksi MA dan KY
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto menegaskan hakim PN Jakarta Pusat tak bisa disalahkan terkait produk yang sudah diputuskan di pengadilan.

Suharto menekankan hakim-hakim memiliki independensi dalam membuat atau menjatuhkan putusan suatu perkara.

“Hakim tidak bisa dipersalahkan secara kedinasan terkait produk putusannya, karena putusan dianggap benar,” sebut Suharto kepada CNNIndonesia.com, Jumat (3/3).

Suharto menjelaskan putusan PN Jakpus itu belum memiliki hukum tetap. Pasalnya, ia meyakini akan ada pihak terkait mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut.

“Maka paling bijak ya kita tunggu proses bandingnya. Hanya saja dengan adanya upaya hukum putusan hakim dapat dibatalkan oleh hakim tinggi,” jelas dia.

Di sisi lain, Komisi Yudisial (KY) akan memanggil hakim Tengku Oyong untuk menindaklanjuti putusan itu.

“Komisi Yudisial mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut. Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat,” ujar Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3) pagi.

Miko menjelaskan pihaknya bakal melakukan pendalaman terhadap putusan itu. Salah satunya adalah upaya pemanggilan hakim yang bersangkutan.

“KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi. Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi,” jelas Miko.

Sumber : cnnindonesia.com

 

 

 

LEAVE A REPLY