KUHP: Makar Terhadap Presiden Bisa Dipidana Mati

0

Pelita.Online – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru diundangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/1) mengatur ancaman pidana terkait makar terhadap presiden dan wakil presiden.
Pasal 191 menyatakan setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan presiden dan/atau wakil presiden atau menjadikan presiden dan/atau wakil presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah NKRI jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari NKRI, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” bunyi Pasal 192.

Sementara Pasal 193 ayat 1 menyebut setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.  Untuk pemimpin dan pengatur makar terancam pidana 15 tahun penjara.

“Pemimpin atau pengatur makar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” demikian bunyi Pasal 193 ayat 2.

Pasal 194 ayat 1 menyatakan dipidana karena pemberontakan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, setiap orang yang melawan pemerintah dengan kekuatan senjata atau dengan maksud untuk melawan pemerintah bergerak bersama-sama atau menyatukan diri dengan gerombolan yang melawan pemerintah dengan menggunakan kekuatan senjata.

“Pemimpin atau pengatur pemberontakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” demikian bunyi Pasal 194 ayat 2.

Lalu Pasal 195 ayat 1 menyebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, setiap orang yang mengadakan hubungan dengan orang atau organisasi yang berkedudukan di luar negeri dengan maksud: membujuk orang atau organisasi, memperkuat niat dari orang atau organisasi, menjanjikan atau memberikan bantuan kepada orang atau organisasi atau memasukkan suatu barang ke wilayah NKRI untuk atau mengambil alih pemerintah.

Terakhir, Pasal 196 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 194 dipidana.

“Setiap orang yang mempersiapkan perubahan ketatanegaraan secara konstitusional, tidak dipidana,” demikian bunyi Pasal 196 ayat 2.

KUHP baru telah ditandatangani Presiden Jokowi dan telah diundangkan pada 2 Januari 2023. Undang-undang ini akan berlaku tiga tahun kemudian, tepatnya 2 Januari 2026.

sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY