Lagi, Pengadilan Pennsylvania Tolak Gugatan Trump

0
PHILADELPHIA, PENNSYLVANIA- NOVEMBER 07: People celebrate outside Philadelphia City Hall after Joe Biden was declared winner of the 2020 presidential election on November 07, 2020 in Philadelphia, Pennsylvania. According to several news outlets presidential candidate Joe Biden defeated incumbent U.S. President Donald Trump to become the 46th President of the United States. Chris McGrath/Getty Images/AFP == FOR NEWSPAPERS, INTERNET, TELCOS & TELEVISION USE ONLY ==

Pelita.online – Mahkamah Agung Pennsylvania menolak gugatan yang diajukan oleh kubu Presiden Donald Trump yang berusaha agar suara masuk lewat pos digugurkan dan menghalangi pengesahan hasil pemungutan suara di negara bagian tersebut.

Dalam keputusan yang diumumkan Sabtu (28/11/2020) malam waktu setempat atau Minggu WIB, hakim mengatakan gugatan itu ditolak karena sudah terlambat diajukan.

Gugatan disponsori oleh anggota DPR Mike Kelly dan sejumlah petinggi Partai Republik lainnya di negara bagian itu. Mereka mengatakan Undang-Undang nomor 77/2019 yang “membolehkan pemberian suara lewat pos tanpa keperluan mendesak” adalah tindakan inkonstitusional.

“Para penggugat seharusnya bertindak pada periode antara 31 Oktober 2019 — ketika Gubernur [Tom] Wolf menandatangani Undang-Undang nomor 77 — dan 28 April 2020, ketika pengadilan ini masih punya yurisdiksi eksklusif untuk melayani gugatan soal itu,” tulis Hakim Agung David Wecht dalam keputusannya.

Kandidat presiden Partai Demokrat Joe Biden menang di Pennsylvania dengan selisih sekitar 80.000 suara berkat suara masuk lewat pos yang sebagian besar dikirim oleh pemilih Demokrat.

Keputusan pengadilan ini menambah panjang daftar kekalahan tim hukum Trump yang mengajukan gugatan di berbagai negara bagian yang menjadi kunci kemenangan Biden. Lebih dari 30 gugatan telah ditolak pengadilan atau ditarik sendiri oleh penggugat karena tidak ada bukti kuat.

Lima dari tujuh hakim Mahkamah Agung Pennsylvania, setara Pengadilan Tinggi di Indonesia, berpendapat bahwa gugatan itu sudah sangat terlambat karena prosedur pemberian suara lewat pos sudah disahkan tahun lalu.

Seluruh anggota majelis hakim juga menolak tuntutan untuk menghalangi pengesahan hasil penghitungan suara.

Hari sebelumnya, pengadilan banding federal juga menolak upaya hukum Trump dengan alasan gugatan yang diajukan “tanpa dasar” dan kekurangan bukti.

Awal bulan ini, Hakim Matthew Brann di pengadilan distrik Pennsylvania menyebut kasus yang diajukan Trump sebagai “monster Frankenstein” karena materi gugatan dan teori hukumnya dijahit dengan serampangan.

LEAVE A REPLY