Lahan Sawah Dilindungi Bisa Dialihfungsikan untuk Industri, Ini Syaratnya

0

Pelita.Online – Pemerintah Indonesia terus berupaya memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional melalui Lahan Sawah yang Dilindung (LSD). Hal ini sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang mengatakan adanya LSD tak serta-merta menjadi penghambat dalam perkembangan di sektor lain seperti industri dan perumahan.

Menurutnya, LSD masih sangat terbuka dengan berbagai kemungkinan, termasuk di antaranya alih fungsi lahan yang tepat guna, tidak memiliki dampak buruk bagi lingkungan, serta memberikan nilai tambah untuk masyarakat. “Jadi saya akan memeriksa, seberapa besar nilai tambah yang dihasilkan dan risiko yang ditimbulkan dari alih fungsi LSD,” kata Budi Situmorang dalam keterangannya, Rabu (13/04/2022).

Dia menjelaskan manfaat alih fungsi LSD juga harus berdampak langsung pada masyarakat dalam kurun waktu yang singkat, yakni kurang lebih tiga tahun. Selain itu, lokasi LSD yang dialihfungsikan lahannya juga tidak boleh mengenai sistem irigasi yang ada. Sehingga, tetap menjamin kemudahan masyarakat terhadap pengairan ke lahan pertanian yang sudah ada sebelumnya. “Irigasi ini kan kita bangun dengan luar biasa, jangan sampai kita tutup lagi irigasi ini,” ujar Budi.

Contoh kasus misalnya, Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang berencana mengalihfungsikan sekitar 1.350 hektare LSD di wilayahnya dan dikembangkan untuk sektor industri dan perumahan. “Perubahan ini kami harapkan nantinya menjadi suatu kawasan yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” kata Plt. Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko.  Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Andi Suryanto Prabowo juga menambahkan bahwa alih fungsi lahan yang diusulkan Pemkab, semata-mata demi menyeimbangkan antara ketahanan pangan dan perkembangan perekonomian masyarakat. “Sektor utama yang perlu kita kembangan adalah industri, karena bisa menyerap tenaga kerja. Tapi kita tidak juga bisa mengesampingkan urusan pertanian,” ucap Andi.

sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY