MA Jatuhkan Sanksi ke Ketua PN Jakbar karena Tidak Profesional

0

Pelita.online – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), S. MA menyatakan S melanggar kode etik hakim karena tidak profesional sehingga dijatuhi hukuman sanksi teguran tertulis.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pengawasan MA tentang Hukuman Disiplin Maret 2021 yang dilansir website-nya, Minggu (11/4/2021). S Dijatuhi sanksi teguran tertulis saat ia menjadi Ketua PN Batam. S Dinyatakan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim huruf C angka 10. Yaitu:

Profesional bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas. Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien.

Penerapan :
10.1. Hakim harus mengambil langkah-langkah untuk memelihara dan meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kualitas pribadi untuk dapat melaksanakan tugas-tugas peradilan secara baik.
10.2. Hakim harus secara tekun melaksanakan tanggung jawab administratif dan bekerja sama dengan para Hakim dan pejabat pengadilan lain dalam menjalankan administrasi peradilan.
10.3. Hakim wajib mengutamakan tugas yudisialnya di atas kegiatan yang lain secara professional.
10.4. Hakim wajib menghindari terjadinya kekeliruan dalam membuat keputusan, atau mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa atau para pihak atau dengan sengaja membuat pertimbangan yamg menguntungkan terdakwa atau para pihak dalam mengadili suatu perkara yang ditanganinya

Namun tidak dijelaskan oleh Bawas MA bagaimana kasus yang dilakukan S sehingga dijatuhi sanksi etik itu.

Selain S, 11 hakim dijatuhi hukuman oleh MA untuk periode hukuman disiplin Maret 2021. Salah satunya hakim PN Jap, inisial LCH, yang dijatuhi skors tidak boleh mengadili selama 2 tahun. LCH dinyatakan melanggar kode etik karena melakukan perbuatan tercela.

Ada juga mantan Ketua PN Bandung, EM, yang kini menjadi hakim tinggi PT Palembang. EM disanksi penurunan pangkat selama 1 tahun karena melanggar kode etik poin 5.1.7 dan 5.2.3 (2). Yaitu:

5.1.7
Hakim dilarang melakukan tawar-menawar putusan, memperlambat pemeriksaan perkara, menunda eksekusi atau menunjuk advokat tertentu dalam menangani suatu perkara di pengadilan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

5.2.3 (2)
Hakim dilarang menggunakan wibawa jabatan sebagai Hakim untuk mengejar kepentingan pribadi, anggota keluarga atau siapa pun juga dalam hubungan finansial.

Di luar hakim, pegawai yang dijatuhi sanksi sebanyak 10 orang. Terdiri dari dua panitera, lima panitera pengganti, dua juru sita dan 1 staf. Adapun total sepanjang 2021, sudah 37 orang hakim yang dijatuhi sanksi etik.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY