Mahfud MD: Kebebasan Perlu Dibatasi

0
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukkam) Mahfud MD memberi sambutan pada pembukaan Kongres ke-XXXII HMI di Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (1/3/2020). Koordinator Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Mahfud MD berharap kepada Kongres ke XXXII HMI dengan agenda pemilihan Ketua Umum PB HMI harus bersatu demi terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil dan makmur. ANTARA FOTO/Jojon/hp.

Pelita.online – Menko Polhukam Mahfud MD mengemukakan tidak ada kebebasan tanpa pembatasan. Setiap kebebasan harus dibatasi agar tidak sewenang-wenang dan menjadi anarki.

“Mungkin kita dapat berkaca dari sebuah situasi yang sedang terjadi di Paris-Prancis misalnya, yang kemudian menggelora di seluruh dunia. Saat ini, di Jakarta sedang mengamankan demo di kedutaan Prancis karena ada reaksi sekelompok manusia atau sebagian umat Islam memprotes kebebasan yang berlebihan atau yang dianggap berlebihan di Prancis karena memang tidak ada kebebasan yang mutlak,” kata Mahfud dalam acara Rakornas KPI Tahun 2020 di Jakarta, Senin (3/11/2020).

Sebagaimana diketahui, atas nama kebebasan berekspresi, seorang guru di Prancis memperlihatkan karikatur nabi Muhammad kepada para para muridnya. Akibat tindakannya, guru tersebut diserang berupa pemengalan kepalanya hingga tewas oleh Abdoullakh Anzorov.

Atas tindakan itu, Presiden Emmanuel Macron secara tegas mengatakan bahwa negara Prancis tidak akan mengkritik tindakan guru yang memperlihatkan karikatur Nabi Muhammad. Dia menyebut tindakan guru tersebut sebagai kebebasan berekspresi.

Mahfud mengakui dalam UUD 1945, dinyatakan hak untuk mendapatkan informasi dan menyiarkan informasi sebagai bagian perlindungan HAM. Namun harus diingat bahwa dalam Pasal 18 J ayat 2 UUD 1945 disebutkan HAM dilindungi oleh negara tetapi dibatasi oleh kepentingan umum, nilai agama, nilai budaya, dan sebagainya.

“Sebagai media komunikasi massa yang punya peran penting dalam kehidupan bangsa dan bernegara, lembaga penyiaran memang punya kebebasan di dalam memukakan pendapat dan mengekspresikan pendapat masyarakat namun harus tetap bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai penyampai informasi dari pendidikan hingga hiburan serta sebagai pengendali dan perekat sosial,” jelas Mahfud.

Dia meminta pada implementasi penyiaran, konten yang disajikan lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio harus dapat mencerdaskan bangsa. Penyiaran harus dapat menjaga keanekaragaman dan kemajemukan masyarakat Indonesia di seluruh pelosok Tanah Air agar tetap utuh dalam bingkai NKRI.

Menurutnya, maraknya isu sensitif di media yang dapat memunculkan keresahan masyarakat dengan banyaknya perbedaan pandangan dari berbagai kelompok masyarakat. Kuatnya arus permintaan atau penerimaan informasi oleh masyarakat dari media, belum sepenuhnya diimbangi dengan literasi media sekarang yang memadai. Iklan layanan masyarakat (ILM) menjadi salah satu bentuk literasi media yang sangat mudah menjangkau masyarakat. Persentasenya masih sangat kecil dibandingkan dengan iklan komersial lainnya.

“ILM dapat dimanfaatkan untuk masyarakat agar menjadi sadar media dan dapat menyerap informasi dengan baik serta mencerdaskan bangsa. Banyak sekali isu yang dapat diangkat iklan layanan masyarakat untuk mengedukasi masyarakat dengan pesan yang bersifat sosial. Tentunya informasi tersebut harus tepat, akurat, dan memiliki nilai serta mempunyai efek yang luas. Termasuk penyampaian informasi tentang peran penyiaran penanggulangan pandemi Covid-19. Itu juga sedang ramai kontroversi Covid-19 dengan berbagai masalahnya,” tutup Mahfud.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY