Mantan Youtuber Prank Ditangkap Polisi

0

Pelita.online – Seorang mantan pembuat konten video Youtube alias youtuber, berinisial LK (23 tahun), ditangkap polisi setelah kedapatan mencuri di satu toko perawatan hewan peliharaan (petshop) tempat dia bekerja. Dia diriingkus setelah polisi memeriksa rekaman video CCTV di petshop itu.

LK ditangkap di rumah indekosnya di Jalan Kapten Tendean, Mampang, Jakarta Selatan, pada Sabtu,17 April 2021, kata Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Mampang AKP Yosyua Surya.

Modus operandi LK, kata Yosyua, dengan berpura-pura mencari pekerjaan di petshop itu. Setelah diterima bekerja, dia menjarah uang milik petshop, kemudian kabur.

“Nyuri di dalam safety box salah satu petshop di Kemang. Kerugiannya uang tunai,” katanya, kemudian menambahkan bahwa tersangka dijerat pasal tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

 

Sumber : viva.co.id

LEAVE A REPLY