Masuk Proses PKPU, Ini “Riwayat Medis” Sriwijaya Air

0

Pelita.Online – 

PT Sriwijaya Air kini dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara. Informasi tersebut sebagaimana tertera dalam pengumuman putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dan undangan rapat serta sidang permusyawaratan majelis hakim PT Sriwijaya Air (Dalam PKPU) yang dipublikasikan di Investor Daily, Kamis (3/11/2022).

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU (Sugianto) untuk seluruhnya.

Pengadilan memberikan PKPU Sementara selama 45 hari terhitung sejak Putusan aquo diucapkan kepada Termohon PKPU (PT Sriwijaya Air) yang berkedudukan di Jalan Pangeran Jayakarta 68 Blok C Nomor 15-16, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, dengan segala akibat hukumnya.

Hari persidangan berikutnya akan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 14 Desember 2022, pukul 14.00 WIB bertempat di Ruang sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Riwayat Medis” Sriwijaya Air
Pada November 2018, Garuda Indonesia Group melalui Citilink Indonesia mengambil alih pengelolaan operasional Sriwijaya Air dan NAM Air yang direalisasikan dalam bentuk kerja sama operasi (KSO) antara Citilink, Sriwijaya, dan NAM Air.

Kerja sama operasi ini ditujukan untuk membantu Sriwijaya Air Group memperbaiki kinerja operasi dan kinerja keuangan termasuk membantu Sriwijaya Air dalam memenuhi komitmen- komitmen atau kewajiban mereka terhadap pihak ketiga yang di antaranya ada pada lingkungan Garuda Indonesia Group

Namun, setahun kemudian kerja sama itu berakhir. Sriwijaya Air telah berkomitmen untuk menjamin pelayanan penerbangannya tidak terganggu pascakeputusan penghentian kerja sama dengan Garuda Indonesia dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan.

Pada 9 Januari 2021, Sriwijaya Air SJ-182 tujuan Jakarta – Pontianak yang mengangkut 50 orang penumpang dan 12 awak yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu. Hingga hari ini, penyebab kecelakaan itu belum diumumkan secara resmi. Hari ini, Dirjen Perhubungan Udara dan Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) akan bertemu dengan Komisi V DPR membahas hasil investigasi terkait kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182.

Krisis keuangan Sriwijaya Air kembali mencuat ke permukaan tahun lalu. Pada Mei 2021 lalu Manajemen Grup Sriwijaya Air membenarkan menerbitkan kebijakan baru terkait karyawan yang dirumahkan dampak pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut berupa opsi resign karyawan guna memberikan kepastian.

Dalam internal memo Grup Sriwijaya Air No.139/INT/SJNAM/V/2021 yang tersebar di kalangan media disebutkan alasan kebijakan baru terkait karyawan yang dirumahkan ini mempertimbangkan kondisi perusahaan yang mengalami penurunan likuiditas akibat pandemi Covid-19 yang berkepanjangan.

sumber : beritasatu.com

LEAVE A REPLY