Masyarakat Diimbau Booster, Kemenkes Sebut Bisa Pakai Vaksin Covid-19 Apa Saja

0

pelita.online – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan, masyarakat yang belum melengkapi vaksinasi primer maupun booster mulai kini bisa memakai jenis vaksin apa pun. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor IM.02.04/C/2413/2023 perihal Update Pemberian Vaksinasi Covid-19 tanggal 22 Mei 2023 yang telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2M) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Maxi Rein Rondonuwu. Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala/Direktur Utama/Direktur Rumah Sakit, dan Kepala/Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan di seluruh Indonesia. “Bagi masyarakat yang belum melengkapi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) maka dapat diberikan vaksinasi Covid-19 dengan menggunakan vaksin yang tersedia,” tulis salinan SE yang diterima Kompas.com, Jumat (26/5/2023).

Dalam SE juga tertulis, pengumuman menindaklanjuti Surat Edaran Nomor HK.02.02//252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022. Begitu juga sesuai dengan WHO SAGE Roadmap for Prioritizing Uses of Covid-19 Vaccines tanggal 30 Maret 2023, dan Rekomendasi ITAGI nomor ITAGI/SR/6/2023 tentang Rekomendasi Pemanfaatan Vaksin Covid-19 bagi Masyarakat. Aturan ini juga mempertimbangkan titer antibodi (kekebalan atau imunitas) individu setelah enam bulan dari imunisasi yang kedua akan menurun. Sebagaimana laporan hasil uji klinis dari berbagai platform vaksin Covid-19. Oleh karena itu, masyarakat tetap periu diberikan penguat (booster) untuk meningkatkan titer antibodi guna proteksi jangka panjang.

Di sisi lain, masih banyak pula masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19. “Masih cukup banyak masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis primer lengkap maupun telah mendapatkan dosis primer namun belum mendapatkan dosis lanjutan (booster),” tulis SE tersebut.

Dalam surat edaran juga disebutkan bahwa vaksin terbaik adalah vaksin yang tersedia pada saat ini. “Pada prinsipnya vaksin yang terbaik adalah vaksin yang tersedia pada saat ini dan dapat diberikan menggunakan platform vaksin Covid-19 yang telah mendapat EUA atau NIE dari Badan POM,” demikian tertulis dalam SE tersebut.

Sebelumnya, Juru Bicara Kemenkes, Muhammad Syahril mengatakan, vaksinasi Covid-19 tidak lagi gratis diberikan kepada masyarakat apabila status kedaruratan Covid-19 secara nasional sudah dicabut oleh pemerintah. Tak hanya itu, perawatan pasien yang terpapar Covid-19 juga tidak diberikan secara gratis. “Soal vaksinasi pasca dicabutnya kedaruratan tentu saja masuk ke dalam mekanisme pembayaran yang sudah ada seperti sekarang ini. Contohnya, masuk ke BPJS atau masuk ke dalam asuransi atau dengan berbayar sendiri,” ujar Syahril dalam konferensi pers secara daring pada 9 Mei 2023. “Jadi, modelnya tak seperti sekarang vaksinasi gratis semua ya. Kemudian, yang dirawat juga gratis semua. Nanti begitu dicabut (status darurat nasional) maka pembiayaan akan masuk mekanisme pembayaran seperti yang ada sekarang ini,” katanya lagi.

sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY