Mendikbud Usulkan Pancasila dan Kewarganegaraan Jadi 2 Mata Pelajaran Terpisah

0

Pelita.online – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (mendikbud) Nadiem Anwar Makarim telah mengajukan usulan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Usulan revisi Mendikbud ternyata tidak hanya mengeksplisitkan pendidikan Pancasila, tapi juga mengusulkan pemisahan antara pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah.

Usulan revisi PP 57/2021 disampaikan Mendikbud lewat surat kepada presiden tanggal 16 April 2021. Dalam surat yang diperoleh Beritasatu.com itu tertulis perihal “Izin Prakarsa Penyusunan PP tentang Perubahan atas PP 57/2021” dan ditandatangani oleh Nadiem.

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membenarkan surat tersebut adalah usulan Mendikbud untuk revisi PP 57/2021.

“Setahu saya benar,” kata Hendarman saat dikonfirmasi Beritasatu.com, Minggu (18/4/2021).

Surat bernomor 25059/MPK.A/HK.01.01/2021 ditujukan kepada presiden dan ditembuskan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Sekretaris Negara.

Dalam draf revisi PP 57/2021 tersebut, pasal 1 angka (2) disebutkan kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat antara lain poin (b) Pancasila dan poin (c) Pendidikan Kewarganegaraan.

Kurikulum pendidikan dasar dan menengah saat ini menggabungkan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang disingkat menjadi PPKn. Itu artinya, mendikbud dalam revisi PP 57/2021 mengusulkan pemisahan keduanya menjadi dua mata pelajaran tersendiri.

Untuk tingkat pendidikan tinggi, disebutkan pada pasal 1 angka (2) bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah yaitu poin (b) Pancasila dan poin (c) Kewarganegaraan. Usulan revisi ini sesuai dengan desakan masyarakat karena selama ini pendidikan tinggi memang memisahkan kedua mata kuliah tersebut, namun PP 57/2021 hanya menyebut Pendidikan Kewarganegaraan.

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem menegaskan PP 57/2021 yang baru saja dikeluarkan, tidak bermaksud menghilangkan muatan Pancasila dan Bahasa Indonesia. Nadiem mengakui adanya kesalahan persepsi (mispersepsi) sehingga dirinya akan mengajukan revisi atas PP tersebut.

“Kami di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan segera mengajukan revisi dari PP SNP ini terkait substansi kurikulum wajib agar tidak ada mispersepsi lagi,” ujar Nadiem dalam pernyataannya secara virtual, Jumat (16/4/2021).

Nadiem mengatakan, tidak ada maksud sama sekali untuk mengubah muatan maupun mata kuliah wajib di perguruan tinggi. Menurutnya, PP tersebut merujuk kepada Undang-undang (UU) Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjelaskan dan mengulang substansi kurikulum wajib dan muatan kurikulum wajib.

“Saya mengucapkan terima kasih atas atensi masyarakat dan memohon restu agar proses harmonisasi beserta kementerian lain terkait revisi PP Nomor 57 ini bisa berjalan dengan lancar,” kata Mendikbud.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY