Mengenal Lebih Dekat KEK, Apa Manfaat Bagi Investor dan Masyarakat?

0

Pelita.Online – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan suatu kawasan dengan batasan tertentu yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategis wilayah yang diberikan fasilitas dan insentif khusus untuk menarik investasi.

Dalam Instagram remi Kementerian Keuangan (Kemkeu) @kemenkeuui yang dikutip Beritasatu.com, Selasa (14/9/2021), Indonesia memiliki 19 KEK yang terdiri dari 11 KEK industri dan delapan KEK pariwisata. “Dari total 19 KEK, sebanyak 12 KEK sudah beroperasi dan tujuh KEK dalam tahap pembangunan,” demikian informasi tersebut.

Adapun fasilitas dan kemudahan di KEK antara lain berupa perizinan berusaha dilaksanakan oleh administrator, tidak diperlukan izin usaha kawasan berikat hingga sistem elektronik terintegrasi secara nasional.

Dari sisi fiskal, kata Kemkeu, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) & pajak pertambahan nilai baang mewah (PPnBM) untuk jasa/barang kena pajak tidak berwujud hingga pelayanan mandiri kepabeanan. “KEK juga mendapat dukungan insentif daerah serta tambahan fasilitas dan kemudahan lain,” kata Kemkeu.

Manfaat KEK bagi masyarakat adalah mempercepat perkembangan daerah melalui pusat pertumbuhan ekonomi baru, membantu mengembangkan beberapa sektor serta meningkatkan produktivitas masyarakat dan daya saing di pasar internasional.

KEK juga mendorong pemulihan ekonomi wilayah melalui penyerapan SDM lokal, Industri Kecil Menengah (IKM) pendukung di sekitar KEK berkembang, seperti minimarket, penginapan, toko souvenir, rumah makan, destinasi wisata baru. Selain itu, penyerapan SDM melalui kelompok IKM, infrastruktur dan fasilitas publik berkembang di sekitar KEK

sumber : 

LEAVE A REPLY