Menteri Energi G-20 Harap “Bali Compact” Masuk Deklarasi KTT

0

Pelita.Online – Para menteri bidang energi negara-negara G-20 mengharapkan prinsip “Bali Compact” masuk dalam poin deklarasi pertemuan puncak Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-20 di Bali pada 15-16 November 2022. Prinsip tersebut merupakan komitmen negara G-20, menjadi bagian dari solusi kunci mengatasi krisis energi global yang sedang terjadi saat ini.

Hal itu diungkapkan Staf Ahli Menteri Bidang Perencanaan Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yudo Dwinanda Priaadi, dalam jumpa pers #G20updates, melalui daring, Selasa (8/11/2022). “Negara G-20 sepakat memastikan tercapainya target pembangunan global berkelanjutan di tahun 2030. Khususnya untuk akses energi modern yang andal, berkelanjutan, dan terjangkau bagi semua,” kata Yudo, Selasa.

Yudo menjelaskan “Bali Compact” itu masih dibahas apakah dapat masuk dalam poin deklarasi KTT G-20 atau tidak. Kabarnya dokumen tersebut dimungkinkan masuk, hanya saja belum keputusan final.

Prinsip “Bali Compact” merupakan hasil pertemuan menteri bidang energi negara G-20 pada Energy Transitions Ministerial Meeting (ETMM) di Bali pada September 2022, berisi sembilan prinsip.

Yudo menjelaskan dalam pertemuan para menteri energi di Bali, semua sepakat melakukan transisi energi tidak ada yang tertinggal. Meski negara-negara mengakui ada perbedaan situasi dan kondisi setiap negara, seluruhnya sepakat untuk mencapai target-target global.

Para negara energi itu menekankan pentingnya pengembangan teknologi inovatif dan terjangkau untuk mendukung transisi energi, termasuk pentingnya kerja sama transfer pengetahuan dan inovasi teknologi.

Sembilan Prinsip
Mereka juga sepakat meningkatkan investasi dan mendorong aliran dana kepada negara berkembang guna percepatan transisi energi, serta pentingnya memperkuat kerja sama.

Selanjutnya, Yuda menambahkan “Bali Compact” berprinsip percepatan transisi energi dengan mempertimbangkan keuntungan bagi semua pihak tanpa ada yang tertinggal dalam prosesnya. Tak kalah penting, seluruhnya menghargai perbedaan situasi dan kondisi masing-masing negara. Semua tetap sepakat mencapai target-target global.

Kesembilan prinsip tersebut adalah memperkuat kepercayaan dan kejelasan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi secara nasional. Selain itu juga meningkatkan ketahanan energi, stabilitas pasar, dan keterjangkauan; Mengamankan pasokan energi, infrastruktur, serta sistem yang tangguh, berkelanjutan dan andal.

Prinsip lainnya adalah meningkatkan pelaksanaan efisiensi energi, mendiversifikasi sistem, dan bauran energi, serta menurunkan emisi dari semua sumber energi.

Berikutnya, mengkatalisasi investasi inklusif dan berkelanjutan dalam skala besar ke arah sistem energi rendah emisi atau net zero emissions. Pihaknya juga sepakat berkolaborasi dalam memobilisasi semua sumber pendanaan untuk mencapai tujuan Agenda Sustainable Development Goals (SDG) 2030 dan Paris Agreement.

Di samping itu, pihaknya mendorong peningkatan teknologi yang inovatif, terjangkau, cerdas, rendah emisi atau net zero emissions, serta membangun dan memperkuat ekosistem inovasi untuk mendorong penelitian, pengembangan, demonstrasi, diseminasi dan penerapannya.

Terobosan di Tengah Tantangan
Menurut Yudo, dalam mewujudkan transisi energi ada beberapa tantangan yang harus dihadapi yakni ekonomi dan teknologi. Hanya saja dibutuhkan inovasi teknologi di bidang energi terbarukan. “Tantangan lainnya adalah masalah dana,” tegasnya.

Pada transisi energi ini, ia menjelaskan inovasi teknologi membutuh dana yang tidak sedikit, ditambah dana percepatan pensiunnya pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Penguasaan teknologi, waktu pelaksanaan proyek, dan kesiapan industri pendukung baik dari sudut aspek teknis maupun keekonomian juga menjadi catatan daftar tantangan berikutnya.

Dalam mengatasi tantangan-tantangan, lanjut Yudo, pemerintah telah berupaya melakukan sejumlah terobosan, antara lain penerbitan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 mengenai Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk penyediaan Tenaga Listrik.

Terobosan terpenting adalah penyusunan rancangan undang-undang (RUU) energi baru dan energi terbarukan (EBET). Rancangan ini guna memberikan kepastian hukum, perkuatan kelembagaan dan tata kelola, penciptaan iklim investasi yang kondusif, serta pemanfaatan sumber EBT untuk pengembangan industri ekonomi nasional. “RUU ini nantinya menjadi game changer atau pengubah permainan,” ujar Yudo.

sumber : beritasatu.com

LEAVE A REPLY