Menteri PPN Sebut Izin HGU hingga 190 Tahun Kemungkinan Tak Hanya Berlaku di IKN

0

pelita.online – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, aturan pemberian izin hak guna usaha (HGU) hingga maksimal 190 tahun ke depannya mungkin tidak hanya berlaku di Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun, menurutnya, penerapan tersebut memerlukan perubahan undang-undang (UU). Hal itu disampaikannya menanggapi aturan pemberian izin HGU di IKN yang memungkinkan hingga selama maksimal 190 tahun. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.

Menurut Suharso, aturan pemberian izin HGU berorientasi bagaimana menarik minat masyarakat. “Kita sekarang melihat kemungkinan-kemungkinan itu untuk menarik minat masyarakat untuk bisa mau tinggal di IKN. Ke depan mungkin itu tidak hanya berlaku untuk IKN, tapi ini memerlukan perubahan UU,” ujar Suharso di Istana Kepresidenan, Rabu (15/3/2023).

Ia mengungkapkan, kebijakan seperti itu juga sudah berlaku di sejumlah negara. Antara lain di Singapura dan China. Suharso melanjutkan, pemberian izin HGU di IKN yang bisa mencapai 190 tahun bukan keinginan investor. “Ini lebih banyak kita mengikuti kepentingan dari masyarakat lebih luas. Terutama, dalam hal ini masyarakat yang ingin memiliki lahan di sana. Karena peluang untuk memiliki lahan hak milik di IKN memang terbatas,” katanya.

Suharso juga membantah kekhawatiran akan adanya potensi celah eksploitasi atas izin HGU yang sangat lama. Sebab, menurutnya, harus dilihat dari sisi masyarakat yang berkepentingan. “Enggaklah. Enggak (tidak ada eksploitasi). Jangan diliat dari sisi itu dong. Ini harus dilihat dari sisi yang optimistik dong. Harus diliat juga dari sisi masyarakat yang punya kepentingan,” ujar Suharso. “Kalau investor kan hanya mencoba menyediakan, membeli, membayar. Membayar awal, membangun dan yang memiliki kan masyarakat, individu. Betul tidak? Ya kan? Begitu menurut saya,” katanya lagi.

Dalam PP Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN terdapat peraturan mengenai HGU dan jangka waktunya.

HGU tersebut diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dengan tiga tahapan. Tahap pertama adalah pemberian hak (HGU) dengan jangka waktu paling lama 35 tahun. Tahap kedua adalah perpanjangan hak (HGU) paling lama 25 tahun. Tahapan ketiga adalah pembaruan hak paling lama 35 tahun. Kemudian, HGU yang diberikan untuk satu siklus pertama dengan jangka waktu maksimal 95 tahun dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertifikat HGU. Selanjutnya, diatur pula perpanjangan dan pembaruan HGU yang diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGU digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya. Dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah.  Dengan kata lain, totalnya menjadi 190 tahun lewat dua siklus.

sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY