Meski Lahan di IKN Sudah Dibekukan, Ternyata Masih Ada Transaksi

0

pelita.online – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni mengungkapkan, masih ada transaksi lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurut dia, sejatinya Kementerian ATR/BPN telah memiliki surat edaran untuk mencegah terjadinya peralihan tanah (land freezing) yang sudah berlaku sejak 14 Februari 2022 lalu.

Meski secara legal lahan di IKN tidak bisa dijualbelikan, namun masih banyak spekulan yang melakukan transaksi tersebut secara informal. Hal ini dinilai bisa membuat harga tanah di IKN melambung tinggi sehingga menghambat proses pembangunan.

“Oleh karena itu, kami akan menerbitkan surat edaran baru yang lebih kuat sesuai dengan instruksi Pak Presiden,” ujar Raja Juli Antoni dalam keterangan resmi dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Selasa (18/04/2023).

Untuk itu, dia menegaskan kembali bahwa tanah di kawasan IKN tidak bisa diperjualbelikan. Kementerian ATR/BPN pun akan menerbitkan lagi surat edaran baru. “Kami nanti akan menerbitkan sebuah edaran baru yang menyatakan bahwa transaksi yang terjadi setelah IKN di-launching, tidak akan diakui sebagai alas hak,” tukasnya.

sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY