Misteri Glock 17 di Tangan Bharada E saat Baku Tembak di Rumah Sambo

0

Pelita.Online – Senjata Glock 17 yang digunakan Bharada E ketika dalam insiden saling tembak dengan Brigadir J di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan alasan polisi dalam golongan Tamtama itu bisa mengantongi senjata tersebut.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebutkan Glock merupakan jenis senjata api otomatis yang berspesifikasi tinggi.

“Apakah diperlukan senpi dengan spesifikasi tempur bila sekedar melakukan pengawalan dalam kondisi normal? Mau bertempur dengan siapa?” kata Bambang saat dihubungi, Kamis (14/7).

Dikutip dari situs US Glock, Glock 17 adalah salah satu jenis pistol yang digunakan polisi dan personel militer di seluruh dunia. Senjata Glock 17 diketahui memiliki kapasitas magasin 17 peluru dan bobotnya yang rendah.

Glock 17 memiliki kaliber 9×19 mm dengan opsi magasin 19, 24, 31, dan 33 peluru. Glock 17 memiliki panjang barel 114 mm atau 4.49 inchi dan berat total dengan peluru 915 gram.

Bambang berpendapat senjata Glock seharusnya diberikan untuk pengawalan polisi dalam situasi yang mencekam.

Menurutnya, seorang petugas reserse yang bertugas ataupun tergabung dalam satuan Sabhara ketika mengawal distribusi kegiatan tertentu hanya dipersenjatai dengan revolver.

“Cukup revolver yang maksimal enam peluru. Makanya kemarin sampaikan aturannya longgar,” ucapnya.

Bambang menilai jika terjadi insiden atau penyalahgunaan senjata api tertentu, maka akan sulit dipertanggungjawabkan. Maka, pihak yang memberikan izin dan rekomendasi penggunaan senpi tersebut yang bertanggung jawab penuh.

Menurut dia, dalam Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur penggunaan senjata api di Korps Bhayangkara, memang tidak dijelaskan secara rinci spesifikasi dan jenis-jenis senjata yang bisa digunakan polisi dalam pangkat yang berbeda.

Dalam Pasal 8 hanya dijelaskan bahwa izin penggunaan senjata api harus berdasarkan tiga persyaratan. Yakni memiliki surat rekomendasi dari atasan langsung, memiliki surat keterangan lulus tes psikologi Polri, dan memiliki surat keterangan sehat dari dokter Polri.

“Menghilangkan nyawa seseorang oleh Bharada E dengan menggunakan senpi Glock, yang memberi rekomendasi siapa? Terlepas ada alibi untuk beladiri yang baru bisa dibuktikan di pengadilan,” ucapnya.

Terpisah, Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menilai penggunaan senjata api Glock oleh Bharada E merupakan hal yang janggal.

Menurutnya, Korps Bhayangkara menutup-nutupi sejumlah barang bukti dari kasus penembakan tersebut, sehingga tidak ada yang diungkap ke publik sampai saat ini.

“Kalau orang kejadian narkoba saja ada barang bukti ditunjukkan. [Ini] jenis senjatanya enggak ada, apalagi kalau kata ahli senjata, Bharada E kok senjatanya Glock? Katanya itu senjata kapten ke atas?” ucap Trimedya.

Ia pun menegaskan tak semestinya orang yang sudah meninggal terus difitnah oleh kepolisian. Apalagi, kata Trimedya, terdapat sejumlah pertanyaan atas peristiwa itu.

Trimedya pun meminta agar Kapolri Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan sementara Ferdy Sambo selama proses penyelidikan.

“Supaya nggak ada ewuh pakewuh dalam proses pemeriksaannya,” ujar dia.

Adapun Brigadir J tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Namun, peristiwa itu baru terungkap pada Senin (11/7).

Baik Brigadir J maupun Bharada E merupakan ajudan Ferdy. Brigadir J bertugas sebagai sopir istri Ferdy, sementara Bharada E bertugas melindungi keluarga Kadiv Propam.

Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.

Polisi mengatakan Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E. Tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sementara lima tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.

sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY