MPR Minta MK Tolak Gugatan Pileg Sistem Tertutup Coblos Partai

0

Pelita.Online – Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak judicial review agar pemilihan legislatif dikembalikan ke sistem proporsional tertutup coblos partai.
Hidayat yang kerap disapa HNW mewanti-wanti MK agar konsisten pada putusannya yang telah mencabut sistem proporsional tertutup sejak 2009 silam. Dia menilai sistem proporsional tertutup tak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat yang diatur UUD 1945.

“Maka sewajarnya permohonan judicial review untuk kembali ke sistem pemilu proporsional tertutup ini tidak dikabulkan oleh MK,” ujar HNYW dalam keterangannya, Senin (2/1).

MK dalam putusannya kala itu memang tak menyebut tegas agar pileg dilakukan memakai sistem proporsional terbuka. Namun, menurut HNW, pertimbangan MK dalam amar putusan mengarah agar pileg menggunakan sistem proporsional terbuka.

Menurut dia, pertimbangan MK memiliki derajat hukum yang sama dengan amar putusan.

“Dengan sistem proporsional terbuka, rakyat secara bebas memilih dan menentukan calon anggota legislatif, yang mereka pilih untuk menjadi wakil mereka di Parlemen,” katanya.

Namun begitu, HNW meminta agar wacana soal proporsional tertutup tetap bisa didiskusikan. Hal itu menurutnya sesuai Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyebut bahwa peserta pemilu merupakan partai politik.

HNW terutama berkaca pada sejumlah kasus, pada daerah pemilihan, pemilih kerap lebih sering mencoblos partai ketimbang calon legislatif. Sehingga, suara partai dalam satu dapil bisa lebih banyak dari caleg.

“Maka bila ini terjadi, sewajarnya bila dipertimbangkan parpol yang di suatu dapil mendapat suara pilihan rakyat lebih banyak dari suara para caleg, diberikan kewenangan untuk menentukan caleg terpilih dari para caleg di dapil terkait,” katanya.

sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY