Mudik Dilarang, Ratusan Travel Gelap yang Nekat Angkut Pemudik Ditangkap

0

Pelita.online – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menangkap 115 armada travel gelap lantaran nekat mengantarkan calon pemudik setelah pemerintah menerbitkan aturan larangan mudik Lebaran 2021.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ratusan travel gelap itu berhasil diamankan sejak 27 hingga 28 April 2021 kemarin.

“Hanya dalam waktu dua hari saja kami Ditlantas Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan kendaraan bermotor yang tidak memiliki izin trayek atau tidak memiliki izin mengangkut penumpang atau yang sering dikenal dengan travel gelap,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Sambodo lantas merincikan 115 travel gelap itu terdiri dari; minibus atau elf 64 unit dan mobil penumpang perorangan 51. Mereka hendak bertujuan ke daerah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Lampung.

“Kegiatan ini dilaksanakan hunting sistem artinya kami melaksanakan patroli di jalur-jalur jalan baik arteri, jalan tol, maupun jalur tikus yang ditenggarai sudah di-mapping sering dilewati oleh para travel gelap ini,” katanya.

Atas perbuatannya, sopir travel gelap tersebut dikenakan sanksi tilang sebagaimana diatur dalam Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka terancam pidana 2 bulan penjara atau denda maksimal Rp500 ribu.

“Kepada penumpangnya kami berikan pilihan, apakah dikembalikan ke tempat asal dia naik atau kami antara ke terminal,” kata dia.

 

Sumber : Suara.com

LEAVE A REPLY