Nakes Demo Tolak RUU Kesehatan, Komisi X DPR Terbuka Masukan Masyarakat

0

Pelita.online – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena atau Melki menanggapi demonstrasi dokter dan tenaga kesehatan yang menolak RUU Kesehatan. Melki menyebut, sejak awal DPR RI membuka diri terhadap masukan dari masyarakat.
“Kami juga mendengar pendapat publik, dari ikatan dokter, dari ikatan apoteker, dari ikatan perawat, bidan, dan sebagainya, dan organisasi profesi lain,” kata Melki saat dihubungi, Senin (8/5/2023).

“Semua sudah kami dengarkan, dan tentu proses masih berjalan. Kami Komisi IX tetap membuka diri untuk menerima masukan dari masyarakat,” ucapnya.

Melki mengatakan, demonstrasi merupakan bagian dari proses demokrasi. Namun, dia meminta agar kelompok yang berdemonstrasi itu juga memberikan masukan kepada DPR terkait RUU Kesehatan.

“Kami mengajak selain demonstrasi, alangkah baiknya jika memberikan masukan kepada kami, anggota panja, atau anggota Fraksi untuk langsung bisa dibahas dalam rapat-rapat kami bersama dengan pemerintah terkait RUU Kesehatan ini,” katanya.

Sementara, soal ancaman mogok kerja nasional dokter dan tenaga kesehatan, Melki terbuka untuk melakukan dialog. Menurutnya, penolakan terhadap RUU Kesehatan tidak boleh mengorbankan masyarakat.

“Komunikasi yang baik antara semua pihak Kemenkes, Dinkes, organisasi profesi, Fasyankes (Fasilitas dan layanan kesehatan), DPR RI, dan para pihak lainnya terkait transformasi kesehatan termasuk pembahasan RUU Kesehatan tidak korbankan masyarakat,” katanya.

Ancam Mogok Nasional

Organisasi dokter hingga perawat dan tenaga kesehatan menggelar aksi unjuk rasa penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law. Para dokter dan tenaga kesehatan mengancam akan mogok nasional tanggal 14 Mei mendatang jika tujuan tak dipenuhi.

“Ada di rencana kita kalau tuntutan tidak dipenuhi ada mogok nasional. Itu direncanakan tanggal 14 Mei tadi sudah dikumandangkan jadi bahan orasi mengajak untuk mogok nasional jika tuntutan kita tidak dipenuhi,” kata salah satu peserta aksi, drg Dahlia Nadeak, kepada wartawan, Senin (8/5/2023).

Dia mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya. Ancaman kriminalisasi tersebut tercantum pada pasal 462. Di mana disebutkan dalam pasal tersebut “Tenaga kesehatan dapat dipidana jika melakukan kelalaian”.

“Kalau tidak salah di Pasal 462 ‘Tenaga kesehatan bisa dipidana jika melakukan kelalaian’. Poin kelalaian itu, kematian itu dan cedera pasien masih dalam tanda petik. Itu perlu penjelasan lebih rinci,”katanya.

Sumber : detik.com

LEAVE A REPLY