Novel Baswedan Cs Disingkirkan Jenderal Bintang 3 dari KPK, Direkrut Jenderal Bintang 4

0

Pelita.Online – 57 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal diberhentikan pada Kamis, 30 September 2021 besok, salah satunya Novel Baswedan. Mereka diberhentikan lantaran tak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Meski Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan ada pelanggaran dalam proses TWK, namun lembaga antirasuah yang dipimpin Komjen Firli Bahuri tetap menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian terhadap Novel Baswedan cs.

“Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu 15 September 2021.

57 pegawai yang akan dipecat di antaranya yakni 50 pegawai yang menerima rapor merah dalam TWK, enam yang tak bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, sementara satu pegawai nonaktif namun purna tugas pada Mei 2021.

Disingkirkan oleh jenderal polisi bintang tiga lantaran dinilai tak pantas menjadi ASN, Novel Baswedan cs ini akan direkrut oleh jenderal polisi bintang empat, Kapolri Pol Listyo Sigit Prabowo. Listyo berencana menjadikan 56 pegawai KPK yang akan dipecat menjadi ASN Polri.

Listyo telah berkirim surat ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk meminta izin merekrut 56 pegawai KPK tersebut. Listyo beralasan perekrutan mereka untuk memenuhi kebutuhan Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Dittipikor.

“Ada tugas tambahan terkait upaya-upaya pencegahan dan upaya lain yang harus kita lakukan dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19 dan juga pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan strategis yang lain,” kata Listyo di Papua, Selasa 28 September 2021.

Listyo menyebut, dia telah menerima surat jawaban atas niatannya tersebut dari Jokowi pada Senin, 27 September 2021 melalui Mensesneg. Pada prinsipnya, Jokowi menyetujui 56 pegawai KPK tidak lolos TWK tersebut masuk menjadi ASN Polri.

“Tentunya kami diminta berkoordinasi dengan Menpan RB dan BKN. Oleh karena itu, proses sedang berlangsung dan mekanismenya seperti apa saat ini sedang didiskusikan. Untuk bisa merekrut 56 orang tersebut menjadi ASN Polri,” jelas Listyo.

Listyo yakin para pegawai KPK tersebut dapat meningkatkan kualitas kinerja kepolisian dalam hal penanganan korupsi. Sebab, Novel Baswedan cs dinilai berpengalaman dalam tugas tersebut.

“Karena kita melihat terkait dengan rekam jejak dan tentunya pengalaman tipikor, tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini kita kembangkan untuk memperkuat organisasi Polri,” kata dia.

Sisa Asa

Niatan Listyo itu langsung mendapat sambutan dari Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono. Giri mengapresiasi sikap Listyo. Namun Giri menegaskan dirinya dan rekan yang dinonaktifkan masih ingin memberantas korupsi di KPK.

“Kami apresiasi dalam hal ini, walau masih jauh dari harapan utama kami, kembali memberantas korupsi di KPK,” tegas Giri, Selasa 28 September 2021.

Giri menyatakan, dirinya bersama 55 pegawai lain yang kini mendirikan Kantor Darurat KPK di depan Gedung ACLC Rasuna Said, masih menunggu sikap dan komitmen Presiden Joko Widodo alias Jokowi terhadap pemberantasan korupsi.

“Kami masih konsolidasi bersama dahulu dengan 56 pegawai lainnya dan semua stakeholder antikorupsi untuk menyikapi kebijakan pemerintah ini. Banyak pertanyaan dan hal yang harus diklarifikasi terkait rencana kebijakan ini,” jelas Giri.

Novel Baswedan Cs Disingkirkan Jenderal Bintang 3 dari KPK, Direkrut Jenderal Bintang 4

Liputan6.com, Jakarta 57 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal diberhentikan pada Kamis, 30 September 2021 besok, salah satunya Novel Baswedan. Mereka diberhentikan lantaran tak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Meski Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan ada pelanggaran dalam proses TWK, namun lembaga antirasuah yang dipimpin Komjen Firli Bahuri tetap menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian terhadap Novel Baswedan cs.

“Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu 15 September 2021.

57 pegawai yang akan dipecat di antaranya yakni 50 pegawai yang menerima rapor merah dalam TWK, enam yang tak bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, sementara satu pegawai nonaktif namun purna tugas pada Mei 2021.

Disingkirkan oleh jenderal polisi bintang tiga lantaran dinilai tak pantas menjadi ASN, Novel Baswedan cs ini akan direkrut oleh jenderal polisi bintang empat, Kapolri Pol Listyo Sigit Prabowo. Listyo berencana menjadikan 56 pegawai KPK yang akan dipecat menjadi ASN Polri.

Listyo telah berkirim surat ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk meminta izin merekrut 56 pegawai KPK tersebut. Listyo beralasan perekrutan mereka untuk memenuhi kebutuhan Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Dittipikor.

“Ada tugas tambahan terkait upaya-upaya pencegahan dan upaya lain yang harus kita lakukan dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19 dan juga pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan strategis yang lain,” kata Listyo di Papua, Selasa 28 September 2021.

Listyo menyebut, dia telah menerima surat jawaban atas niatannya tersebut dari Jokowi pada Senin, 27 September 2021 melalui Mensesneg. Pada prinsipnya, Jokowi menyetujui 56 pegawai KPK tidak lolos TWK tersebut masuk menjadi ASN Polri.

“Tentunya kami diminta berkoordinasi dengan Menpan RB dan BKN. Oleh karena itu, proses sedang berlangsung dan mekanismenya seperti apa saat ini sedang didiskusikan. Untuk bisa merekrut 56 orang tersebut menjadi ASN Polri,” jelas Listyo.

Listyo yakin para pegawai KPK tersebut dapat meningkatkan kualitas kinerja kepolisian dalam hal penanganan korupsi. Sebab, Novel Baswedan cs dinilai berpengalaman dalam tugas tersebut.

“Karena kita melihat terkait dengan rekam jejak dan tentunya pengalaman tipikor, tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini kita kembangkan untuk memperkuat organisasi Polri,” kata dia.

 

2 dari 4 halaman

Sisa Asa

Niatan Listyo itu langsung mendapat sambutan dari Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono. Giri mengapresiasi sikap Listyo. Namun Giri menegaskan dirinya dan rekan yang dinonaktifkan masih ingin memberantas korupsi di KPK.

“Kami apresiasi dalam hal ini, walau masih jauh dari harapan utama kami, kembali memberantas korupsi di KPK,” tegas Giri, Selasa 28 September 2021.

Giri menyatakan, dirinya bersama 55 pegawai lain yang kini mendirikan Kantor Darurat KPK di depan Gedung ACLC Rasuna Said, masih menunggu sikap dan komitmen Presiden Joko Widodo alias Jokowi terhadap pemberantasan korupsi.

“Kami masih konsolidasi bersama dahulu dengan 56 pegawai lainnya dan semua stakeholder antikorupsi untuk menyikapi kebijakan pemerintah ini. Banyak pertanyaan dan hal yang harus diklarifikasi terkait rencana kebijakan ini,” jelas Giri.

Kritikan

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman merasa aneh dengan rencana Kapolri Listyo. Keanehan yang dirasakan Boyamin lantaran KPK menyingkirkan mereka karena dianggap tak bisa dibina menjadi ASN, sementara Listyo malah berencana merekrutnya.

“Jadi, ini saya kira bentuk penilaian yang justru berbeda. Kalau selama ini kan dikatakan oleh KPK sendiri mereka merah, tidak bisa dibina, tapi kalau Kapolri mengatakan seperti itu berarti kan mereka justru dinilai hebat wawasan kebangsaannya karena memberantas korupsi itu adalah bagian dari pengabdian kepada bangsa dan negaranya,” kata Boyamin, Rabu (29/9/2021).

Meski demikian, Boyamin memastikan pernyataannya itu tidak untuk membenturkan kedua lembaga tersebut. Namun jika pernyataannya itu dianggap sebagai koreksi untuk KPK lantaran memecat pegawainya yang diminati instansi lain, Boyamin mengamininya.

“Jadi, ini menurut saya sih kalau ditanya apakah ini bentuk sesuatu yang meragukan atau menghina atau penghinaan terhadap apa yang dilakukan oleh KPK saya tidak sejauh itu. Saya tidak mau membenturkan, menghadap-hadapkan dua pejabat negara ini,” kata Boyamin.

Niat Baik Polri

Menko Polhukam Mahfud Md menilai sikap Jokowi yang merestui 56 pegawai KPK jadi ASN Polri sebagai langkah yang benar. Begitu pun kebijakan KPK yang melakukan TWK pegawainya juga sesuai hukum menurut MA dan MK.

“Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar,” katanya dalam akun Twitternya Rabu(29/9/2021).

Mahfud pun menjelaskan nantinya para pegawai KPK yang tidak lolos akan direkrut bukan menjadi penyidik melainkan ASN. Nantinya tugas-tugas yang akan dikerjakan pun akan dilakukan sesuai aturan.

“Bukan penyidik tapi ASN. Nanti tugasnya diatur lagi,” bebernya.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan merekrut 56 pegawai KPK yang akan dipecat merupakan niat baik dari Polri.

“Niat baik itu,” kata Argo.

 sumber : liputan6.com

LEAVE A REPLY