P2G Minta Orang Tua, Siswa, dan Guru Tunda Mudik dan Berlibur

0
Sejumlah calon penumpang besiap menaiki bus di terminal Bekasi, Jawa Barat, Minggu (2/5/2021). Jelang larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021 jumlah penumpang bus mengalami peningkatan 20 persen dari hari biasa. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.

Pelita.online – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) memperingatkan potensi risiko yang cukup signifikan menjelang pembelajaran tatap muka pada Juli 2021. Pasalnya, ada dua periode penting yang bisa mendorong mobilitas tinggi penduduk yaitu libur Idulfitri dan kenaikan kelas. P2G pun meminta semua pihak untuk menunda liburan.

“P2G meminta kepada orang tua, siswa, dan guru untuk menunda mudik Lebaran dan libur akhir semester nanti,” kata Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Z Haeri, lewat pernyataan P2G terkait evaluasi dan refleksi Hari Pendidikan Nasional 2021, Senin (3/5/2021).

Iman mengatakan, mobilitas penduduk yang tinggi selama mudik dan liburan akhir semester atau kenaikan kelas, dikhawatirkan bisa meningkatkan angka positivity rate.

“Jika ingin sekolah dibuka Juli, para siswa, orang tua, dan guru harap menahan diri untuk tidak bepergian,” ujarnya.

Menurut Iman, risiko penularan di sekolah bisa semakin tinggi melihat terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang masih terjadi selama uji coba pembelajaran tatap muka di beberapa daerah. Temuan P2G, ujarnya, menemukan rata-rata pelanggaran protokol kesehatan dan 3M terjadi baik di sekolah maupun selepas pulang sekolah.

Iman mencontohkan pemakaian masker tidak benar oleh guru dan siswa (masker dipasang di dagu), tidak ada dispilin menjaga jarak, tidak ada penerapan 3M di angkutan umum. Dia menyebut kasus-kasus pelanggaran protokol kesehatan terjadi di Kabupaten Bogor, Kota/Kabupaten Bekasi, Kabupaten Situbondo, Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam di Sumatera Barat, Aceh, Kabupaten Pandeglang Banten, serta Kota Batam.

“Dinas Pendidikan dan Satgas Covid di daerah tidak memberikan sanksi baik pribadi (siswa, guru) maupun sekolah jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan dan 3M. Perlakuan tegas hanya diberikan jika ada siswa atau guru positif Covid-19 berupa penutupan sekolah dan kembali pembelajaran jarak jauh,” kata Iman.

P2G juga menyebut Kemdikbudristek wajib memenuhi 5 syarat untk melakukan pembelajaran tatap muka secara serentak per Juli 2021. Kelima syarat itu adalah vaksinasi guru, pemenuhan kesiapan daftar periksa, pemenuhan daftar tilik kesiapan pembelajaran tatap muka dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), uji coba tatap muka secara selektif dan akurat, dan pelatihan pedagogi digital untuk guru.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY