Pancasila dan Bahasa Indonesia Tak Masuk Mapel Wajib, Pemerintah Diminta Rombak PP 57/2021

0
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri) memberikan paparan disaksikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (kanan) dalam diskusi empat pilar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/12/2020). Diskusi itu membahas tentang optimalisasi SDM di tengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

Pelita.online – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo, meminta Pemerintah meninjau ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standardisasi Nasional Pendidikan, yang tidak mencantumkan Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah atau mata pelajaran (mapel) wajib.

“Kami meminta pemerintah mengkaji kembali PP tersebut,” kata Bamsoet, sapaan akrab Ketua MPR, Jumat (16/4/2021).

Pihaknya meminta Pemerintah memberikan penjelasan mengenai isi PP yang bertentangan dengan pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Di UU itu, disebutkan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia.

Sementara di dalam pasal 40 ayat (2) PP No 57/2021, disebutkan kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, Keterampilan/Kejuruan, dan muatan lokal.

“MPR berpendapat, dikarenakan PP tersebut secara hierarki sudah bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, yaitu UU, dan tidak memenuhi asas perundang-undangan, maka PP tersebut secara yuridis cacat hukum dan harus segera direvisi atau dicabut agar sesuai dan sejalan dengan UU yang berlaku,” urai Bamsoet.

MPR meminta Pemerintah, agar dalam membuat suatu regulasi atau kebijakan terkait pendidikan, hendaknya membuka ruang dialog dengan akademisi. Artinya, guru dan dosen sebagai pengampu materi, dimintai pendapat.

Sehingga seluruh regulasi maupun kebijakan, dapat memenuhi unsur keberlakuan sosiologis dan menjadi pegangan. Khususnya untuk menghormati dasar negara, yaitu Pancasila, dan bahasa pemersatu bangsa yaitu bahasa Indonesia.

Karenanya, MPR meminta pemerintah untuk segera membahas ulang, mengevaluasi, dan merevisi PP tersebut.

“MPR berpendapat bahwa Pancasila dan bahasa Indonesia hendaknya wajib ditanamkan kepada seluruh anak bangsa, agar tumbuh rasa nasionalisme dan cinta Tanah Air sejak dini,” pungkas Bamsoet.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY