Pegawai Indomaret Jadi Terdakwa, Kuasa Hukum: Kena Skorsing dan Tahanan Kota

0

Pelita.online – Pada Selasa, 18 Mei 2021, Anwar Bessy alias Ambon dijadwalkan akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Anwar adalah salah seorang pegawai PT Indomarco Prismatama (Indomaret) yang kini berstatus terdakwa usai ikut aksi protes dugaan pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) 2020.

“Selasa besok (18 Mei 2021) memasuki agenda pembacaan eksepsi,” kata Amrizal saat dihubungi di Jakarta, Senin, 17 Mei 2021.

Amrizal menyebut Anwar saat ini masih tercatat sebagai karyawan tetap di Indomaret. Tapi selama proses persidangan, Anwar kena skorsing oleh perusahaan. Anwar pun tidak berada di penjara, tapi berstatus tahanan kota.

Sebelumnya, aksi protes ini digelar pada Mei 2020. Anwar pun dipidana karena terlibat dalam pengrusakan fasilitas kantor dalam aksi tersebut. Menurut Amrizal, pihak Indomaret yang langsung melaporkan Anwar ke polisi atas kerusakan tersebut.

Tempo mengkonfirmasi skorsing yang diberikan kepada Anwar ini kepada Marketing Director Indomarco Prismatama, Wiwiek Yusuf. Tapi, belum ada jawaban mengenai hal ini.

Wiwiek hanya menegaskan bahwa pembayaran THR 2020 sudah dilakukan sesuai ketentuan. Ketentuan yang dimaksud yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Terkait Anwar, Wiwiek menyebut perusahaan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum. “Diharapkan semua pihak menghargai proses hukum yang berlangsung saat ini,” kata dia.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY