Pembahasan RUU, Puan: DPR Buka Ruang Masyarakat Beri Masukan

0

Pelita.online – Ketua DPR Puan Maharani menegaskan DPR membuka ruang sebesar-besarnya untuk masyarakat berpartisipasi terkait pembahasan rancangan undang-undang (RUU). Menurut Puan, partisipasi masyarakat sangat penting dalam pembuatan legislasi bersama dengan pemerintah yang tertuang dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) Prioritas 2021.

Puan menyatakan penetapan Prolegnas Prioritas merupakan bentuk komitmen DPR dan pemerintah agar memiliki acuan yang terukur dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional.

“DPR membuka ruang partisipasi publik dalam setiap tahapan pembentukan RUU,” kata Puan dalam pidato Penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Puan menuturkan DPR bersama pemerintah perlu segera menyelesaikan pembahasan RUU yang sudah masuk tahap pembicaraan tingkat I. Puan menambahkan penetapan RUU usul inisiatif DPR yang sudah selesai dalam tahap harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi juga harus segera dilakukan.

Pada prinsipnya, lanjut Puan, dalam semua tahapan pembentukan RUU tersebut, DPR mengutamakan produk yang berkualitas. Mulai dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional, termasuk berkualitas dalam memenuhi aspek legitimasi sosial.

“Untuk itulah DPR juga membuka ruang partisipasi publik dalam setiap tahapan pembentukan RUU,” ucap Puan.

Selama masa sidang ini, menurut Puan, DPR telah menerima Surat Presiden (surpres) Presiden Joko Widodo yang berisi penunjukan wakil pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Selain itu, dua surpres terkait dengan permintaan keputusan mengenai bentuk produk hukum pengesahan atas rencana pengesahan perjanjian perdagangan internasional yang telah ditandatangani oleh pemerintah.

Kemudian, Rencana Pengesahan Persetujuan Kemitraan Sukarela antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Inggris Raya tentang Penegakan Hukum Kehutanan, Penatakelolaan, dan Perdagangan Produk Kayu ke Kerajaan Inggris Raya.

“Agar komisi terkait dapat segera menindaklanjuti secara efektif,” imbuh Puan.

Puan juga menyinggung revisi UU 21/2001 juncto UU 35/2008 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. DPR mengajak masyarakat Papua untuk berpartisipasi dengan memberikan saran dan masukan bagi perbaikan substansi undang-undang tersebut.

“DPR berharap agar pada masa mendatang revisi undang-undang ini dapat menghasilkan formulasi yang lebih baik bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua dalam berbagai aspek, khususnya pendidikan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Puan.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY