Pembegal Remaja 14 Tahun di Bintaro Dibekuk

0

Pelita.online – Satuan Reserse dan Kriminal Polsek Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya berhasil meringkus dua pelaku begal dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang remaja berusia 14 tahun berinisial WN. Hal itu diungkapkan Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Endy Mahandika, Jumat (30/10/2020).

Dua tersangka berinisial MA (20) dan SL (17) diringkus di dua tempat berbeda awal pekan ini.

Pembegalan terjadi pada Minggu (18/10/2020) lalu. Kedua pelaku nongkrong berdua dari subuh dan menuju sekitar Jalan Raya Universitas Pembangunan Jaya (UPJ), Bintaro mencari mangsa.Pada hari Minggu pagi kawasan itu biasa digunakan untuk olahraga oleh warga.

“Keduanya melihat korban WN ini tengah beristirahat seusai melaksanakan olahraga pagi. Pelaku mendatangi korban yang tengah asyik bermain handphone dan keduanya lalu meminta paksa handphone. Karena tidak dikasih dan sempat ada perlawanan, mereka akhirnya melakukan kekerasan dengan senjata tajam dan mengenai lengan tangan kanan korban,” ungkap Endy.

Usai mendapatkan ponsel dan melukai korban, pelaku kabur dengan menggunakan motor Vario milik pelaku. Korban langsung melapor ke Polsek Ciputat Timur. Menerima laporan tersebut, pihak Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran berbekal ciri-ciri yang disebutkan korban.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan petunjuk dan menangkap SL terlebih dahulu di kediamannya di Komplek Perumahan Villa Mutiara Jalan Intan Blok AA No 5 RT 004/RW 01, Sawah Baru, Ciputat. Di sini kami berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk melakukan pembegalan, baju warna biru dongker dan celana pendek jins biru yang menurut pengakuan pelaku digunakan saat peristiwa itu,” lanjutnya.

Dari hasil pengembangan, petugas berhasil pula mengidentifikasi keberadaan MA yang berada di rumah kerabatnya di daerah Cisaat, Sukabumi.

“Keduanya mengaku motif pembegalan tersebut didasari alasan ekonomi, yakni mebegal untuk biaya servis motor pelaku,” tambahnya.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Atas kejadian ini, kami menghimbau masyarakat agar berhati-hati saat melaksanakan olahraga di tempat terbuka seperti kawasan Car Free Day (CFD) Jl Raya UPJ, Bintaro. Buat para korban jangan ragu untuk melapor bila memang menjadi korban kejahatan kepada kami pihak kepolisian, ini untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan agar tidak melakukan kejahatan lagi di masa mendatang,” tandasnya.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY