Pemda DIY Revisi Kebijakan Pengetatan Kegiatan Masyarakat

0

Pelita.online – Pemda DI Yogyakarta (DIY) merevisi Instruksi Gubernur No 1/INSTR/2021 tentang kebijakan pengetatan kegiatan masyarakat. Semula, Pemda DIY memberlakukan komposisi pembagian 50 persen dari total karyawan untuk melaksanakan work from home (WFH), direvisi menjadi 75 persen.

Revisi itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DIY nomor 2/INSTR/2021, salah satu point berbunyi, tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan WFH 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakkukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY Biwara Yuswantana, Selasa (12/1/202) mengemukakan, perubahan SE tersebut diputuskan setelah Pemda DIY dan Satgas Covid-19 pusat menggelar rapat beberapa waktu lalu.

“Sesuai dengan ketentuan pusat, untuk WFO dan WFH itu memang 75 dan 25 persen. Jadi setelah diskusi kita melakukan revisi itu agar sesuai dengan SOP dari pusat,” jelas Biwara.

Selain itu, pengetatan kegiatan masyarakat ini merupakan kebijakan nasional. Khususnya untuk wilayah Jawa dan Bali. Sehingga kebijakan yang diterapkan harus seragam.

Biwara melanjutkan, klaster penularan di perkantoran di DIY juga tergolong tinggi, bahkan terdata 118 ASN di lingkup Pemda DIY yang terpapar Covid-19.

Lebih jauh, untuk memastikan agar kebijakan pengetatan ini dikenal oleh masyarakat luas, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan bupati dan wali kota untuk menyikapi instruksi dari pemerintah tersebut.

“Gubernur mengarahkan wali kota dan bupati untuk mengoptimalkan satgas hingga le desa. Juga untuk menerapkan prokes di wilayah masing-masing. Intinya upaya pembatasan akses agar mobilitas terkontrol di semua wilayah,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menegaskan, meski bekerja dari rumah, ASN Pemda DIY tetap harus mampu memenuhi target tugas dan tetap mengedepankan pelayanan masyarakat.

“DIY merevisi pergub tersebut lantaran telah terjadi penambahan penularan Covid-19 yang di beberapa kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Terkait pelayanan kepada masyarakat tetap harus dilaksanakan dengan maksimal,” katanya.

Sementara untuk pengawasan kinerja ASN yang melaksanakan WFH, secara teknis akan dilaksanakan oleh masing-masing pimpinan OPD. Sistem daftar hadir tetap dipantau ketat, serta memberikan tugas kerja kepada ASN yang melaksanakan WFH.

Bahkan ASN yang tidak memenuhi target kerja harian juga akan dikenakan sanksi sesuai peraturan kepegawaian.

Belum Koorporatif
Sementara itu, Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 DIY Noviar Rahmad melaporkan, enam perusahaan swasta belum menerapkan Work From Home (WFH) serta enam tempat restoran yang tidak menerapkan 25 persen kapasitas makan di tempat.

“Masih banyak pelanggaran di lapangan, mulai dari ketidak-patuhan masyarakat dalam menggunakan masker, hingga penerapan kebijakan WFH di suatu tempat usaha,”katanya.

Noviar menjelaskan, enam perusahaan belum ada satu pun yang menerapkan WFH. Juga enam tempat usaha restoran rumah makan tidak menerapkan 25 persen konsumen makan di tempat,” katanya.

Menurutnya, rata-rata masyarakat belum tahu pemberlakuan kebijakan PSTKM, terutama saat pembatasan aktivitas di malam hari.

Kota Yogyakarta mayoritas sudah mulai melaksanakan aturan tersebut, namun untuk empat Kabupaten, belum sepenuhnya dilaksanakan. Masih ditemui tempat usaha yang tetap buka meski sudah pukul 19.00 WIB.

“Banyak toko dan tempat usaha yang harus kami tutup,” ujar Noviar.

Sementara solusi bagi penjual angkringan dan warung makan kaki lima, Noviar mengatakan tidak dilakukan penutupan, tetapi setelah pukul 19.00 WIB warung tersebut tidak boleh melayani makan di tempat.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY