Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Percepatan RUU Perlindungan PRT yang Mandek Hampir 20 Tahun

0

Pelita Online – Kantor Staf Presiden (KSP) mengesahkan pembentukan Gugus Tugas Percepatan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) demi mendorong pembahasan RUU PPRT yang mandek selama hampir dua dekade. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan, gugus tugas ini dibuat untuk memperkuat konsolidasi dan sinkronisasi agenda sehingga pengelolaan isu PPRT tidak terjebak pada ego sektoral. “Sudah waktunya bagi kita untuk menunjukkan keberpihakan dan perhatian agar isu ini dapat segera dikelola dengan baik. Apalagi, ada keterbatasan waktu karena berkejaran dengan isu-isu lain,” kata Moeldoko dalam siaran pers, Rabu (10/8/2022).

Moeldoko mengatakan, dinamika RUU PPRT kembali meningkat dengan semakin gencarnya masyarakat sipil yang menuntut percepatan pembahasan dan RUU PPRT. Selain itu, RUU ini juga masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2022. “Ini membuka peluang untuk mendorong Bamus mengagendakan RUU PPRT di sidang paripurna untuk kemudian disahkan menjadi inisiatif DPR,” kata Moeldoko. Ia menegaskan, RUU PPRT mesti segera dibahas dan disahkan sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga. Terlebih, jumlah PRT di Indonesia mencapai 4,2 juta orang dan rentan mengalami kekerasan fisik dan psikis bahkan kekerasan seksual dan ekonomi.

“Selain memberikan perlindungan kepada PRT, UU ini (PPRT) juga memberikan jaminan hak dan kewajiban pihak terkait, yakni pemberi kerja dan penyalur atau agen,” kata Moeldoko. “Pemberi kerja perlu mendapatkan jaminan keamanan dan keselamatan dengan kehadiran PRT, dan penyalur perlu melakukan rekurtmen penempatan secara profesional dan akuntabel,” ujar dia.

Adapun Gugus Tugas Percepatan RUU PPRT terdiri dari delapan kementerian/lembaga yakni KSP, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunaan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Ketenagakerjaan.

Kemudian, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, Polri, dan Kejaksaan Agung. Dalam menjalankan tugasnya, gugus tugas akan fokus pada strategi politik, pengembangan substansi, serta pengelolaan diseminasi komunikasi publik dan diseminasi informasi hingga 31 Desember 2022. “Saya minta gugus tugas segera bekerja, untuk pemutakhiran dan pembahasan draf, penyusunan strategi komunikasi publik dan polisi, pengawalan pembahasan di DPR, dan menyusun kerangka waktu kerja bersama,” ujar Moeldoko.

Sumber : Kompas.com

LEAVE A REPLY