Pemerintah Didesak Terbitkan PP Pengangkatan Pj Kepala Daerah, Bukan Permendagri

0

Pelita.Online – Pemerintah didesak menerbitkan produk hukum berupa peraturan pemerintah (PP) terkait aturan pelaksana pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah. PP dinilai lebih tepat ketimbang peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) yang kini sedang disusun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai wacana pemerintah yang berniat menggunakan permendagri tidak tepat. Kurnia mengatakan, tindakan korektif yang diterbitkan Ombudsman Republik Indonesia meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan naskah usulan agar presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP).

“(Aturan pelaksana) pengangkatan Pj kepala daerah harus diatur melalui peraturan pemerintah bukan melalui Permendagri,” kata Kurnia dalam konferensi pers di kantor KontraS, Kwitang, Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2022). Sebagai informasi, Ombudsman telah menerbitkan tindakan korektif atas pengaduan mengenai kebijakan Mendagri menunjuk Pj kepala daerah pada 19 Juli. Namun, hingga saat ini Tito dinilai belum melaksanakan poin-poin tindakan korektif tersebut. Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Tito mengatakan Permendagri tersebut saat ini sedang dalam tahap harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia (Kemenkumham). ”Jadi, rancangannya sudah sampai di Kemenkumham. Kami sedang konsultasikan terus dengan Sekretariat Negara dan Kemenkumham,” kata Tito sebagaimana dikutip dari harian Kompas edisi Rabu (31/8/2022). Dalam forum yang sama, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz mengatakan semestinya pemerintah tidak menerbitkan Permendagri, melainkan PP. Menurutnya, hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah (Pemda). Selain itu, tindakan korektif yang tercantum dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman juga memerintahkan adanya PP terkait Pj kepala daerah. “Maka yang jadi persoalan hari ini adalah ada beredar wacana di mana akan ada dibentuk aturan pelaksana yang baru tetapi dalam bentuk Permendagri,” ujar Kahfi. Kahfi mengatakan, penunjukan Pj kepala daerah bukan urusan Internal Kemendagri melainkan agenda pemerintah. Adapun Kemendagri dalam hal ini hanya menjadi kementerian terkait sebagai pelaksana. Karena itu, Perludem menuntut pemerintah membentuk aturan pelaksana berbentuk PP. Pembentukan aturan tersebut juga harus melibatkan partisipasi masyarakat sipil. “Itu harus berada dalam level PP sebagai peraturan pelaksananya, bukan dalam level Permendagri, karena ini bukan urusan Kemendagri secara internal, tapi ini urusan pemerintah,” tuturnya. Sebelumnya, tiga organisasi masyarakat sipil yakni ICW, Perludem, dan Komisi untuk orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengadukan Kemendagri ke Ombudsman. Mereka mempersoalkan sikap Kemendagri yang tidak kunjung memberikan informasi terkait aturan teknis pengangkatan Pj kepala daerah dan jejak rekam Pj kepala daerah yang diangkat.

Sebagaimana diketahui, pengangkatan Pj kepala daerah oleh Kemendagri menuai banyak kritik dari akademisi dan aktivis. Mereka mempersoalkan keputusan Mendagri yang mengangkat anggota TNI aktif sebagai Pj kepala daerah menggantikan bupati yang masa jabatannya telah habis. Kompas.com telah menghubungi Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irawan guna meminta tanggapan terkait wacana penerbitan Permendagri. Namun, hingga berit aini ditulis, Benny belum merespon.

Sumber : Kompas.com

LEAVE A REPLY