Pemerintah Diminta Rampungkan Payung Hukum Pencairan THR

0

Pelita.online – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo angkat bicara mengenai keputusan Pemerintah yang telah menjanjikan pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk PNS, TNI, dan Polri dilakukan H-10 Lebaran 2021 dan THR bagi pegawai dan buruh dibayarkan H-7 Idul Fitri.

Menurut Bambang, dalam hal ini Pemerintah perlu untuk segera mengeluarkan payung hukumnya.

Dengan adanya payung hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam hal ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Keuangan, maka pencairan THR dapat dipertanggungjawabkan. Aturan pemberiannya juga menjadi lebih jelas.

“Meminta pemerintah dalam hal ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Keuangan untuk segera merampungkan payung hukum pencairan THR tahun ini, agar pencairan THR dapat dipertanggung jawabkan secara keuangan. Disamping itu untuk diketahui apakah pemberian THR tahun ini diberikan kepada seluruh jenjang PNS atau seperti tahun lalu, THR diberikan terbatas,” kata Bambang kepada Wartawan Selasa 20 April 2021

Pria yang akran disapa Bamsoet itu juga Meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk menginstruksikan kepada seluruh pimpinan perusahaan untuk mematuhi keputusan pemerintah tentang pemberian THR bagi pegawai atau buruh H-7 Idul Fitri.

Perusahaan diminta untuk patuh sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/-IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021.

“Meminta Kemnaker agar memanfaatkan dari fungsi Posko THR Keagamaan Tahun 2021 untuk menampung pengaduan pegawai/buruh atas pelaksanaan pembayaran THR, sebagai sarana kontrol dalam meningkatkan pengawasan guna menjamin hak para pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” ujarnya

Posko THR Keagamaan 2021 diharapkan dapat mendengar keluhan para pekerja yang haknya tidak diberikan oleh Perusahaan. Apabila ada perusahaan yanh memang melanggar apa yang telah ditetapkan Pemerintah, Bamsoet meminta untuk untuk segera ditindak.

“Kemnaker dan Disnaker harus menindak tegas jika ada perusahaan yang mengabaikan atau melanggar kewajibannya dalam membayar THR Keagamaan, sebagai upaya dalam melindungi hak para pekerja,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah memberi tenggat waktu bagi perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya para pekerja. Untuk sektor swasta, pemerintah menyarankan pembayaran THR paling lambat H-7 jelang hari raya Idul Fitri.

“THR untuk pekerja sudah ada SE Menaker No. M/6/HK.04/IV/2021 dibayar secara penuh dan paling lama dibayarkan H-7,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Senin 19 April 2021.

Airlangga menyampaikan, pemerintah sudah membentuk posko THR yang tujuannya menerima pengaduan dan pengawasan. Adapun untuk ASN dan TNI- Polri, pemerintah menetapkan pembayaran THR paling lambat H-10.

 

Sumber : viva.co.id

LEAVE A REPLY