Pemerintah Janji Pengangkatan Guru PPPK 2021 Tak Molor

0

Pelita.online – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berjanji, pengangkatan bagi guru yang lolos rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021 tidak akan molor lagi.

Seleksi PPPK sebelumnya juga pernah digelar Februari 2019 lalu. Namun, hingga saat ini tenaga honorer kategori 2 (K2) yang lolos seleksi belum juga jelas nasibnya.

“Pada waktu 2019 itu seleksi dulu baru formasi. Makanya kemudian terjadi kemacetan. Karena formasinya nggak ada, [seleksi] dibuka dulu. Sekarang formasi dulu, baru seleksi,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Iwan Syahril melalui konferensi video, Kamis (26/11).

 

Ia menjelaskan pada seleksi guru PPPK kali ini, pihaknya akan meminta pemerintah daerah menyiapkan formasi sesuai kebutuhan di masing-masing sekolah terlebih dahulu.

Pemerintah pusat, katanya, membuka kuota hingga 1 juta formasi guru yang harus dilaporkan para pemda hingga 31 Desember 2020. Setelah formasi diajukan dan disetujui, baru seleksi dilakukan.

“Jadi mudah-mudahan dengan demikian, ketika guru honorer sudah lolos itu proses pengangkatan sudah terjadi. Tinggal beres karena formasi sudah ada,” tuturnya.

Iwan mengatakan pihaknya bakal mengumumkan perkara teknis hingga jadwal seleksi pada awal tahun depan. Secara ringkas, kata dia, seleksi akan dilakukan dalam tiga tahap. Jika tidak lolos tahap pertama, peserta bisa mengulang sampai tahap akhir.

Peserta yang bisa mengikuti seleksi adalah guru non-pegawai negeri sipil (PNS) yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum mengajar.

Ia menekankan tidak ada syarat harus memiliki sertifikat sebagai pendidik atau minimal waktu bakti untuk mendaftarkan diri dalam seleksi ini.

“Batasan usia dari 20 tahun sampai 59 tahun boleh ikut seleksi. Betul-betul ini seleksi yang sangat demokratis, bisa diikuti guru honorer yang ada saat ini. Rentang usianya luas sesuai aturan ASN untuk PPPK,” ujar Iwan.

Sejauh ini pemerintah pusat baru menerima sekitar 200 ribu formasi guru dari daerah. Iwan pun menegaskan ke pemda agar segera mengisi formasi.

Iwan menekankan anggaran untuk gaji PPPK nantinya akan ditanggung pemerintah pusat. Menurutnya, saat ini pemda masih khawatir dalam mengisi formasi karena mengira gaji ditanggung daerah.

Jika seusai seleksi sekolah di daerah masih membutuhkan guru. Pihaknya pun membuka kemungkinan seleksi PPPK dilakukan lagi di tahun-tahun berikutnya.

“Seleksi yang kita lakukan sebenarnya bukan hanya untuk selesaikan masalah guru honorer. Tapi untuk penataan supply dan demand [guru di sekolah] supaya seimbang,” tambahnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyampaikan tanggapan tentang rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Pembelajaran Jarak Jauh dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020). Rapat kerja tersebut  membahas tentang laporan keuangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2019, proses hibah hak paten merdeka belajar serta kebijakan sekolah yang berada dalam zona hijau COVID-19. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/nzMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. (ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI)

Sebelumnya, Kemendikbud mencatat sekolah negeri akan kekurangan 1 juta guru setiap tahunnya dalam kurun waktu 2020-2024. Jumlah guru setiap tahun menurun setidaknya 6 persen karena angka pensiun maupun peningkatan jumlah siswa.

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan fenomena ini berupaya diatasi dengan membuka ruang bagi guru honorer menjadi PPPK. Sekaligus sebagai usaha pemerintah memperbaiki kesejahteraan honorer.

“Semakin saya terjun ke lapangan, semakin saya menyadari bahwa pasti ada cukup banyak guru-guru honorer ini yang gajinya sekarang dibayar antara Rp100 ribu sampai Rp300 ribu per bulan, yang sebenarnya layak menjadi ASN,” ungkapnya, Senin (23/11).

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY