Pemerintah Siapkan 8 Aturan Turunan UU IKN

0

Pelita.Online – Pemerintah pusat RI mulai menyusun aturan turunan Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Aturan turunan itu terdiri dari dua peraturan pemerintah, tiga peraturan presiden (Perpres), dan tiga peraturan menteri/lembaga.
Deputi I Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Febry Calvin, mengatakan, dua PP mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah khusus ibu kota negara, serta pendanaan dan anggaran. Sementara tiga Perpres berisi soal otorita IKN, perincian rencana induk IKN, dan kawasan strategis nasional IKN.

Sedangkan, tiga peraturan menteri/lembaga masing-masing Permen PPN/Bappenas tentang KPBU khusus IKN, Permen Keuangan tentang KPBU khusus IKN, dan Peraturan LKPP tentang pengadaan barang dan jasa khusus IKN.

“Bappenas bersama PUPR, ATR/BPN dan sejumlah lembaga akan membahas lebih detail delapan peraturan pelaksanaan prioritas itu di Balikpapan besok kamis (3/2). Dan hasilnya akan didiskusikan lagi bersama KSP pada 16 Februari 2022,” ujar Febry.

Febry menjelaskan, pembahasan aturan turunan itu bagian dari upaya pemerintah untuk percepatan pembangunan IKN pada 2022-2024. Pihaknya, juga telah menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait mengenai hal ini.

“Hari ini kita melakukan rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga yang menjadi leading sector pembangunan IKN, untuk mendapat gambaran siapa kerjakan apa dan bertanggung jawab apa, serta bagaimana strategi persiapan percepatannya,” ujarnya.

Sementara itu terkait kesiapan lahan, Kementerian LHK sudah mencadangkan 42 ribu hektare lahan untuk pembangunan IKN. Lahan yang berupa hutan produksi tersebut sudah diadendum menjadi Hutan Produksi Konversi (HPK), dan siap dilepaskan. Febry mengatakan pengajuan pelepasan lahan nantinya akan dilakukan pemerintah daerah khusus IKN atau otorita IKN.

Febry menambahkan, ihwal rencana pembangunan infrastruktur, PUPR yang membawahi satgas pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN telah melakukan identifikasi lapangan. Mulai dari akses jalan menuju pusat IKN, kavling-kavling untuk pembangunan istana presiden, perkantoran, dan hunian ASN, hingga fasilitas lainnya.

“Grand design sudah disiapkan dan tinggal menunggu aturan turunan untuk pelaksanaan di lapangan. Prinsipnya satgas harus bisa bekerja dengan nyaman dan maksimal jika ada payung hukumnya,” sambungnya.

Sebagai Informasi, pembangunan dan pemindahan IKN pada tahap satu 2022-2024 fokus pada pembangunan infrastruktur dasar, sarana utama, pemindahan ASN termasuk TNI/Polri, inisiasi sektor-sektor ekonomi, dan kepindahan Presiden ke KIPP sebelum 16 Agustus 2024.

sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY